JAKARTA --
Sunny Tanuwdijaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta sudah dicegah
bepergian ke luar negeri terkait penyidikan suap raperda reklamasi
pantai utara Jakarta.
Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pihaknya tidak sembarangan
mencegah seseroang. Menurut Saut, nama Sunny beberapa kali disebut saat
penyidik menggarap saksi maupun tersangka. "Ada didengar dalam beberapa kesempatan nama itu (Sunny)," ujar Saut lewat pesan singkatnya, Jumat (8/4) pagi.
Namun, mantan staf ahli Badan
Intelijen Negara itu enggan membeber peran Sunny yang terungkap dalam
pemeriksaan. Menurut Saut, itu cuma penyidik yang tahu. "Tapi siapa dia, penyidik yang tahu," katanya.
Sunny,
disebut-sebut sebagai perantara antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
DPRD DKI dan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi. "Sunny
itu bisa disebut sebagai koordinator lapangan. Dia yang menghubungkan
antara pemda, pengusaha, dan pihak DPRD DKI," kata Khrisna Murti, pengacara Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta M Sanusi, saat dihubungi, Jumat (8/4).
Khrisna tak menampik Sanusi pernah menyebut nama Sunny di dalam berita acara pemeriksaan. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar