BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 21 April 2016

Ruangannya Digeledah KPK, Sekjen MA Nurhadi Tetap Masuk Kerja

Yulida Medistiara - detikNews
Jakarta - KPK menggeledah ruangan Sekjen MA Nurhadi karena diduga terkait dengan suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Saat ruangannya digeledah, diketahui Nurhadi tetap masuk kerja. PNS yang memiliki kekayaan lebih dari Rp 30 miliar itu melantik pejabat eselon MA.

"Ia masuk seperti biasa. Tadi ikut pelantikan, nggak dibawa KPK," ujar Kabiro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur, di kantornya, Kamis (21/4/2016).

Hari ini ada pelantikan dan rotasi di sejumlah pejabat MA. Nurhadi yang menjabat sebagai Sekjen pun ikut melantik.

"Pak Nurhadi yang melantik. Hari ini ada pelantikan pejabat eselon, dirjen, ada 7 orang yang dilatik," ungkap Ridwan.

Menurutnya, kini Nurhadi kembali ke ruangannya yang terletak di lantai satu gedung utama MA. Ruangannya pun tidak disegel dan sejumlah pegawai hilir mudik masuk ke ruangannya.

"Saya kira sekarang masih di kantor," imbuh Ridwan.

Terkait penggeledahan ini, Ridwan tidak mengetahui perkara apa yang dimaksud KPK. Pihak MA menyerahkan penanganan perkara selanjutnya kepada KPK. Menurut Ridwan, Nurhadi pun mengetahui adanya penggeledahan di ruangan kerja miliknya.

"Ya tahulah (digeledah). Yang enggak tahu dia itu seperti apa (berkaitan dengan apa). Kita tunggu sajalah perkembangan di KPK," ujar Ridwan.

Meski ada di kantornya, Nurhadi tidak nampak untuk memberikan klarifikasi ke media massa.

Nurhadi menjadi Sekjen MA sejak 2012 dan sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS, kekayannya mencapai Rp 30 miliar lebih, salah satunya rumah megah di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru.

Anak buah Nurhadi, Andri Tristianto Sutrisna sudah ditangkap KPK pada Februari 2016 lalu. Andri ditangkap karena menerima segepok uang dari pihak berperkara. KPK telah memintai keterangan Nurhadi untuk Andri.
(asp/asp)

Tidak ada komentar: