JAKARTA
– Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku tahun
ini. Yakni, pengusaha wajib memberi THR (tunjangan hari raya) keagamaan
pada buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan.
Guna memastikan kewajiban itu
dijalankan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siapkan sejumlah
tenaga untuk melakukan pengawasan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif
Dhakiri mengungkapkan, tanaga pengawas ini akan disiapkan baik dari
internal kementeriannya maupun dinas-dinas tenaga kerja. Pengawasan
dimulai sebulan jelang lebaran, mengingat, THR wajib diberikan
selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya.
”Pengawasan jalan terus pastinya, baik
itu pengawasan ketenagakerjaan langsung dari pusat maupun dinas,” tutur
Hanif, sapaannya, di Jakarta, kemarin (19/4) .
Hanif melanjutkan, pengawasan sangat
penting untuk mengawal penerapan aturan baru soal pembayaran THR ini
benar-benar dijalankan.
Dia pun menegaskan, tak akan segan-segan
memberi sanksi pada pengusaha-pengusaha nakal yang tak menjalankan
aturan atau terlambat membayar. Sesuai aturan yang berlaku, mereka akan
dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR para pekerjanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menaker
telah mengubah aturan tentang THR melalui Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomer 6 Tahun 2016. Dalam aturan yang
berlaku sejak 8 Maret 2016 ini, pengusaha wajib memberikan THR pada
pekerja yang sudah memiliki masa kerja sebulan.
Untuk besarannya, para pekerja ini akan mendapat THR dengan rumusan masa kerja/12 bulan dikali dengan besaran satu bulan gaji.
Sedangkan, pekerja atau buruh yang telah
memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat
THR sebesar upah satu bulan.
Aturan ini sekaligus menggantikan aturan
sebelumnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994, yang
menyatakan keharusan pengusaha membayar THR pekerjanya yang telah
bekerja minimal 3 bulan.
Menurutnya, aturan ini telah disetujui
oleh semua pihak. Sebab, dalam perumusannya, dialog tripartit (antara
pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh) sudah dilakukan.
”Pengusaha wajib menjalankan aturan baru
ini. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak
terhadap THR,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, lannjut dia, THR wajib
dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan
berlangsung. THR pun harus diberikan dengan mata uang rupiah. (mia/sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar