BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 20 April 2016

SIMAK! Ini Masih Seputar Aturan Baru Pembayaran THR

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku tahun ini. Yakni, pengusaha wajib memberi THR (tunjangan hari raya) keagamaan pada buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan. 
Guna memastikan kewajiban itu dijalankan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siapkan sejumlah tenaga untuk melakukan pengawasan. 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan, tanaga pengawas ini akan disiapkan baik dari internal kementeriannya maupun dinas-dinas tenaga kerja. Pengawasan dimulai sebulan jelang lebaran, mengingat, THR wajib diberikan selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya. 
”Pengawasan jalan terus pastinya, baik itu pengawasan ketenagakerjaan langsung dari pusat maupun dinas,” tutur Hanif, sapaannya, di Jakarta, kemarin (19/4) . 
Hanif melanjutkan, pengawasan sangat penting untuk mengawal penerapan aturan baru soal pembayaran THR ini benar-benar dijalankan. 
Dia pun menegaskan, tak akan segan-segan memberi sanksi pada pengusaha-pengusaha nakal yang tak menjalankan aturan atau terlambat membayar. Sesuai aturan yang berlaku, mereka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR para pekerjanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menaker telah mengubah aturan tentang THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomer 6 Tahun 2016. Dalam aturan yang berlaku sejak 8 Maret 2016 ini, pengusaha wajib memberikan THR pada pekerja yang sudah memiliki masa kerja sebulan. 
Untuk besarannya, para pekerja ini akan mendapat THR dengan rumusan masa kerja/12 bulan dikali dengan besaran satu bulan gaji. 

Sedangkan, pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan.
Aturan ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994, yang menyatakan keharusan pengusaha membayar THR pekerjanya yang telah bekerja minimal 3 bulan. 
Menurutnya, aturan ini telah disetujui oleh semua pihak. Sebab, dalam perumusannya, dialog tripartit (antara pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh) sudah dilakukan.
”Pengusaha wajib menjalankan aturan baru ini. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 
Selain itu, lannjut dia, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. THR pun harus diberikan dengan mata uang rupiah. (mia/sam/jpnn)

Tidak ada komentar: