Oleh :
Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Panitera/Sekretaris
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus
dugaan suap pengurusan pendaftaran Peninjauan Kembali.
Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan
menerima uang sebesar Rp50 juta. Uang yang diduga suap itu diberikan
oleh seorang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno di sebuah hotel
di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
"Tim KPK menangkap keduanya di area parkir basement pukul 10.45 WIB setelah penyerahan uang dari DAS ke EN. Tim menyita uang sejumlah Rp50 juta dalam bentuk Rp100 ribu dalam paper bag batik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis, 21 April 2016.
Namun diduga penyerahan uang tersebut bukan merupakan yang pertama
kalinya. Diduga, pada bulan Desember 2015 lalu telah ada penyerahan uang
sebesar Rp100 juta kepada Edy terkait hal yang sama.
Bahkan, KPK menduga uang yang dijanjikan kepada Edy berjumlah ratusan juta. "Panitera dijanjikan Rp500 juta," ujar Agus.
Baik Edy maupun Doddy kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK. Sebagai pihak pemberi suap, Doddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a
atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a
atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar