BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 08 April 2016

Artidjo Naikkan Lima Kali Lipat Hukuman Ibu Rumah Tangga di Korupsi Lahan BPK

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim agung Artidjo Alkostar-MS Lumme menaikkan hukuman ibu rumah tangga Sisca Tinneke Dengah (58) dari 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Selain itu, harta Sisca sebanyak Rp 6 miliar juga harus dirampas dalam kasus patgulipat lahan BPK di Sulawesi Utara (Sulut).

Kasus ini bermula saat BPK belum memiliki kantor di Sulut sehingga memerlukan tanah untuk membangun gedung pada 2006. Setelah dicari, ditemukan sebuah lahan kosong di Jalan 17 Agustus, Manado, seluas 2.444 meter persegi. Awalnya harga tanah adalah Rp 2 juta per meter, tetapi belakangan Sisca meminta tanahnya dibeli dengan harga Rp 5 juta per meter.

Sisca main mata dengan panitia lelang sehingga seolah-olah terjadi tawar menawar yang wajar dan disetujui pada harga Rp 3,4 juta/meter persegi. Pembayaran lalu dilakukan dua kali yaitu pada 2006 dan 2007 dengan total APBN yang dikucurkan sebesar Rp 14 miliar. Selidik punya selidik, harga pasaran tanah di lokasi tersebut Rp 650 ribu hingga Rp 1.500.000.

Permainan ini terendus aparat sehingga Sisca lalu diproses dan diadili. Jaksa menaksir kerugian akibat mark up harga tersebut sebesar Rp 6,7 miliar. Jaksa menuntut Sisca dihukum 8 tahun penjara.

Pada 3 Juli 2014, Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Sisca. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Atas putusan tersebut, jaksa lalu kasasi dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (8/4/2016).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan M Askin. Selain dihukum 5 tahun penjara, majelis juga merampas uang Rp 6,7 miliar sebagai kelebihan harga yang telah dikeluarkan negara dan diterima oleh Sisca.

"Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak menutupi maka diganti 1 tahun penjara," ujar majelis.

Putusan ini ternyata tidak bulat. M Askin menilai harga penawaran Rp 5 juta per meter persegi yang diajukan Sisca adalah wajar. Menurut M Askin, perubahan harga merupakan hak pemilik tanah dan bukan niat untuk melakukan perbuatan kejahatan. Sehingga menurut M Askin, Sisca haruslah dilepaskan dari hukuman.

"Terdakwa hanyalah melakukan perbuatan dalam ranah hukum perjanjian jual beli yaitu lingkup perdata," ujar M Askin.

Tapi suara M Askin kalah voting dengan Artidjo dan M Askin sehingga Sisca harus meringkuk di bui selama 5 tahun.
(asp/nrl)

Tidak ada komentar: