Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Jumat, 29 April 2016
KPK Periksa Politikus PKS yang Diduga Jadi Perantara Suap
Oleh : Suryanta Bakti Susila, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 29 April 2016. Politikus PKS itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut bahwa dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas anggota Komisi V DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Yuyuk.
Bersama dengan Kurniawan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya. Dia adalah Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR, Prima MB Nuwa.
Diketahui, nama Kurniawan sempat disebut dalam persidangan perkara suap ini. Dia disebut-sebut merupakan perantara suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng kepada Wakil Ketua Komisi V DPR yang juga dari PKS, Yudi Widiana Adia.
Aseng mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Kurniawan pada sekitar bulan Desember 2015. Uang tersebut disebut Aseng ditujukan untuk Yudi Widiana terkait proyek pekerjaan jalan.
Selain uang tersebut, Aseng juga pernah memberikan uang lain sebesar Rp3 miliar kepada Kurniawan. Menurut Aseng, uang tersebut diminta dengan dalih Kurniawan bisa mengamankan dia dari jeratan KPK.
Aseng menyebut bahwa saat itu Kurniawan pernah berkata bahwa dia tengah diincar oleh KPK. Hal tersebut tak lama setelah KPK menangkap tangan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, termasuk dari pihak DPR. Anggota Dewan yang telah menjadi tersangka antara lain Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang diberikan untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar