Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis
ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menerima dugaan suap
miliaran rupiah dari bandar narkoba. Aparat diminta mengusut tuntas
kasus ini karena AKP Ichwan diduga bukan pemain tunggal.
"Tentu
BNN bekerja sama dengan Propam dan Irwasum harus menyidik kasus ini.
Dugaan saya dia bukan pemain tunggal dalam kasus ini," kata anggota
Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Saat
penangkapan, ditemukan uang senilai Rp 2,3 miliar di AKP Ichwan. Perlu
didalami apakah modus seperti ini juga pernah dilakukan sebelumnya.
"Tidak tertutup kemungkinan ini bukan pertama kali. Harus diusut tuntas," ungkap politikus PPP ini.
Seperti
diketahui, Ichwan Lubis diciduk BNN lantaran diduga menerima suap dari
bandar narkoba miliaran rupiah. Pihak BNN menyampaikan, Ichwan memakai
modus bisa membantu seorang tersangka bandar narkoba agar kasusnya tidak
akan diproses serta diserahkan ke BNN.
Arsul menuturkan, aparat
yang terlibat kejahatan narkoba sudah seharusnya mendapat hukuman yang
lebih berat. Hukumannya ditambah dari yang diatur di UU.
"Saya
kira nantinya sistem peradilan pidana kita harus didorong agar para
penegak hukum seperti itu musti dijatuhi hukuman maksimal pemenjaraan
ditambah sepertiga dari maksimal yang ada di pasal yang bersangkutan,"
paparnya.
"Di Revisi UU KUHP kita akan lebih tegas mengatur soal
hal itu. Ini termasuk berlaku juga untuk hakim dan aparat pengadilan
yang menerima suap," pungkas Arsul.
(imk/aws)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar