JAKARTA – Uang suap
yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Panitera Sekretaris
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution cuma bernilai Rp 50 juta.
Uang itu berasal dari pihak swasta Doddy Aryanto Supeno yang juga
terjerat dalam operasi tangkap tangan di area parkir salah satu hotel di
Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).
Uang Rp 50 juta itu tak diperlihatkan saat jumpa pers keberhasilan operasi tangkap tangan KPK. "Tadi ada yang menanyakan kenapa uangnya tidak dibawa ke sini? kalau uangnya dibawa ke sini Rp 50 juta tidak perlu dibawa ke sini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Kamis (21/4).
Uang Rp 50 juta itu tak diperlihatkan saat jumpa pers keberhasilan operasi tangkap tangan KPK. "Tadi ada yang menanyakan kenapa uangnya tidak dibawa ke sini? kalau uangnya dibawa ke sini Rp 50 juta tidak perlu dibawa ke sini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Kamis (21/4).
Namun demikian, Agus mengatakan meski
barang buktinya cuma Rp 50 juta, penangkapan ini diharapkan menjadi awal
membuka kasus besar yang terkait dengan pemberian suap tersebut.
"Saya sangat mengharapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus besar yang perlu kita tangani ya," katanya.
Dia mengatakan, perkara suap ini terkait
dua perusahaan yang sedang beradu argumen di pengadilan terkait masalah
perdata. Karenanya, ia belum mau membuka penuh detail perkara supaya
penyidikan bisa berjalan lebih lancar. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar