TEMPO.CO, Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah untuk Sugianto Kusuma
alias Aguan Sugianto, bos Grup Agung Sedayu, terkait dengan perkara yang
bermula dari operasi tangkap tangan terhadap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah DKI Jakarta asal Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, pada
Kamis, 31 Maret 2016.
"Aguan sudah dicegah," kata seorang
penegak hukum di KPK, Ahad pagi, 3 April 2016. Pencegahan itu bisa
dilakukan setelah komisi antirasuah berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam penangkapan pada Kamis itu, KPK menduga ada pemberian uang suap Rp
1,1 miliar dari Triananda Prihantoro, karyawan perusahaan konstruksi PT
Agung Podomoro Land, untuk Sanusi, melalui kurir bernama Gerry.
Uang diduga diberikan agar parlemen mengegolkan Rancangan Peraturan
Daerah ihwal Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta
revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan
Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
KPK sudah menetapkan
Sanusi, Triananda, dan Gerry sebagai tersangka, serta menjebloskan
mereka ke rumah tahanan. Berkaitan dengan perkara ini, Ariesman Widjaja,
Presiden Direktur Agung Podomoro, menyerahkan diri kepada KPK. Lewat
pengacaranya, Ibnu Akhyad, Ariesman mengaku sudah menyetor uang Rp 2
miliar kepada Sanusi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyuapan itu menunjukkan upaya
pengusaha mempengaruhi pemerintah daerah dan parlemen dalam membuat
aturan tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat, terutama yang
berkaitan dengan lingkungan.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati,
saat dimintai konfirmasi, membenarkan adanya pencegahan terhadap Aguan.
"Iya benar," katanya, Minggu, 3 April 2016.
Adapun Penjabat
Humas Imigrasi Santoso Ananta Yudha belum mengetahui adanya pencegahan
tersebut. "Coba cek ke KPK dulu," ujarnya.
MUHAMAD RIZKI | VINDRY FLORENTIN | AVIT HIDAYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar