Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah
dokumen dan uang dari penggeledahan di empat lokasi, termasuk rumah dan
kantor Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Sejak Rabu malam penyidik banyak yang tidak tidur hingga siang ini
melakukan penggeledahan di empat lokasi, kata Ketua KPK Agus Rahardjo
dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Empat lokasi
tersebut yakni, kantor Paramont Enterprise International di Jalan Gading
Serpon Boulevard, kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nurhadi
di Jalan Hang Lekir, dan ruangan di MA, Jakarta Pusat, termasuk ruang
kerja Sekretaris MA.
"Kami menyita dokumen dan uang yang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak," kata Ketua KPK.
Penggeledahan dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
yang dilakukan pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya,
Jakata Pusat. KPK mengamankan panitia/sekretaris Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada
Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat
antara dua perusahaan dalam kasus perdata.
"Uang ditemukan di semua tempat dan masih dihitung," tambah Agus.
Agus menegaskan bahwa penggeledahan tersebut legal dilakukan. "KPK
boleh melakukan penggeledahan pada waktu yang bersangkutan belum menjadi
tersangka, langkah-langkah itu dilakukan," ungkap Agus.
Namun KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang dicegah dalam perkara ini.
"Belum ada pencegahan, belum saya tanda tangan, yang dicegah sore
ini mungkin beberapa tapi saya belum bisa mengatakan itu siapa," jelas
Agus.
Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu
panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan
Doddy Aryanto Supeno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar