TEMPO.CO, Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan pertimbangkan pemanggilan Gubernur
DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keterangan Ahok kemungkinan
diperlukan terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan Raperda
zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI tahun
anggaran 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan
strategis pantai Utara Jakarta.
"Tergantung kebutuhan proses
penyidikan," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan
Korupsi Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis, 7 April 2016. "Jika
penyidik memerlukan maka Gubernur akan dilakukan pemanggilan."
Hari ini penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa empat orang pegawai
negeri sipil Pemprov DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala BPKAD DKI Jakarta
Heru Budi Hartono, Kepala Bappeda Jakarta Tuti Kusumawati, Dirjen
KP3KKP periode 2010-2015 Sudirman Saad, dan Asisten Pembangunan dan
Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Gamal Sinurat.
Priharsa
menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kronologi
penerbitan raperda. Penyidik KPK ingin mendalami asal mula raperda dan
dinamika yang terjadi selama pembahasan.
Meski demikian,
Priharsa mengatakan penyidik masih fokus pada ada tidaknya dugaan suap.
Belum sampai penyelidikan kepada pihak-pihak lain. "Pemeriksaan kali ini
lebih untuk mengetahui pembahasan raperda," kata Arsa.
Penyidik KPK juga memeriksa 2 orang pengusaha. Selain meminta keterangan
Budi Nurwono, Direktur Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk, KPK
juga memeriksa Hardy Halim.
Kasus ini mencuat saat Komisi
Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta
Mohammad Sanusi, Kamis, 31 Maret 2016. Ia diduga menerima suap dari bos
Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk memuluskan pembahasan proyek
reklamasi teluk Jakarta.
Dari hasil OTT, KPK menyita duit
sejumlah Rp 1,14 miliar. Selanjutnya, KPK menetapkan 3 orang tersangka.
Mereka adalah Sanusi, Ariesman, dan seorang karyawan Agung Podomoro
Trinanda Prihantoro.
MAYA AYU PUSPITASARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar