TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama
PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto menampik perusahaannya memakai jasa
firma hukum Mossack Fonseca untuk membuat perusahaan offshore di negara bebas dari pajak. Dia menyatakan sudah meminta klarifikasi kepada Mossack sejak pekan lalu.
"Kami merasa (perusahaan offshore)
itu enggak ada di daftar. Kami sedang mengklarifikasi, mengecek ke sana
(Mossack Fonseca). Mungkin dari dokumen kami ada yang tidak lengkap,"
ujar Dwi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa malam, 12 April 2016.
Dwi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan di internal Pertamina, tidak
ada satu pun dokumen yang terkait dengan firma Mossack. Begitu pula
dokumen anak perusahaan Pertamina di luar negeri.
Kini
Pertamina sedang menunggu hasil klarifikasi. Sembari menunggu, dia masih
meminta internal Pertamina memeriksa tudingan yang termaktub dalam
dokumen tertulis tersebut. "Kami masih mencari juga," ucap Dwi.
Sebelumnya, juru bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, juga menampik
dokumen ini. Menurut dia, Pertamina termasuk wajib pajak yang patuh
dengan setoran terbesar di Tanah Air. "Tahun 2015, kami bayar Rp 72,5
triliun, dan 2014 Rp 65 triliun," kata Wianda.
Sebanyak 11,5
juta dokumen Mossack yang bocor tersebut ditelisik 370 jurnalis dari 76
negara yang ikut dalam The International Consortium of Investigative
Journalists (ICIJ) sejak setahun lalu.
Tempo
merupakan satu-satunya media di Indonesia yang tergabung dalam
kolaborasi lintas negara ini. Bocoran dokumen itu dipublikasikan secara
serentak oleh seratus media di seluruh dunia mulai Senin, 4 April 2016.
Tempo
mendapati setidaknya ada 899 individu dan perusahaan Indonesia yang
tercatat dalam dokumen itu. Selain Pertamina, perusahaan minyak lokal
lain yang ada dalam dokumen tersebut adalah PT Energi Mega Persada, yang
saham terbesarnya dimiliki Bakrie Group.
ROBBY IRFANY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar