Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Setelah panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution resmi ditahan KPK, giliran tersangka
lainnya yaitu Doddy Aryanto Supeno yang ditahan. Dia ditahan di rumah
tahanan (rutan) Guntur Pomdam Jaya.
"Yang bersangkutan ditahan
untuk 20 hari pertama. Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Plh
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).
Doddy
keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.31 WIB. Dia mengenakan
kemeja warna putih garis kotak-kotak serta telah dilapisi rompi tahanan
warna oranye. Pria berkacamata itu hanya diam hingga masuk ke dalam
mobil tahanan.
Pada Rabu kemarin, KPK melakukan operasi tangkap
tangan yang menjerat panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus) Edy Nasution. Dia menerima duit dari seorang perantara
bernama Doddy Aryanto Supeno.
Kemudian, tim penyidik KPK sendiri
telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT
Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; kantor
PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir;
Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.
Dari tangan
Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian
sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan
commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Atas kasus itu, Edy disangka
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal
5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(dhn/bag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar