JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Akil
Mochtar berbicara atas nama pribadi menilai, uji materi terhadap Pasal
50 Ayat (3) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melemahkan perang melawan korupsi.
Pasal 50 ayat (3) tersebut mengatur jika suatu perkara sudah disidik
KPK, maka Kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan
penyidikan.
"Para pemohon meminta frasa Kepolisian dan Kejaksaan
tidak berwenang lagi lakukan penyidikan agar dihilangkan. Hal ini
memperlemah pemberantasan korupsi dan KPK sendiri," kata Akil saat
berbincang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/10/2012) malam.
Akil
berpendapat, jika Mahkamah menerima permohonan para pemohon maka
kewenangan lembaga anti korupsi dalam menyidik perkara dugaan korupsi
justru akan diperlemah. Sebab, dalam pasal UU KPK tersebut akan hilang
frasa yang mengakibatkan undang-undang KPK ditinjau lagi.
Ia
berpendapat, UU KPK yang diujikan telah jelas dan tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana yang dinyatakan oleh para pemohon.
"Mahkamah
dalam putusan UU KPK nanti diharapkan untuk menguatkan pasal bahwa
penyidikan kasus simulator SIM semuanya ditangani oleh KPK, Polri harus
merelakan kasus itu ditangani KPK. Dengan catatan tidak perlu membuang
frasa yang berakibat tidak adanya kepastian hukum dan keadilan bagi KPK,
Kejaksaan dan Kepolisian," pungkasnya.
Ia memaparkan, hilangnya
frasa tersebut akan membuka celah revisi UU KPK yang berpotensi
merugikan lembaga anti korupsi itu. Seharusnya, penguatan KPK tidak
perlu melalui uji materi karena UU KPK telah mewadahi penguatan KPK dari
segi hukum.
Dalam memutus perkara UU KPK nanti, katanya, MK
akan tetap independen. Independensi MK diperlukan agar melalui putusan
MK tidak ada hak konstitusional lembaga negara penegak hukum maupun
masyarakat yang dirugikan.
Sebelumnya, permohonan uji materi
pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Agustus
2012 silam. Permohonan tersebut diajukan oleh tiga orang pengacara
Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munathsir Mustaman.
Mereka
mengajukan uji materi tersebut karena masih terdapat dualisme penyidikan
kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri. Saat ini,
proses uji materi UU KPK telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan
saksi ahli dari pihak pemohon dan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar