BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 11 Oktober 2012

Akil: Uji Materi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar berbicara atas nama pribadi menilai, uji materi terhadap Pasal 50 Ayat (3) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melemahkan perang melawan korupsi. Pasal 50 ayat (3) tersebut mengatur jika suatu perkara sudah disidik KPK, maka Kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

"Para pemohon meminta frasa Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi lakukan penyidikan agar dihilangkan. Hal ini memperlemah pemberantasan korupsi dan KPK sendiri," kata Akil saat berbincang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/10/2012) malam.

Akil berpendapat, jika Mahkamah menerima permohonan para pemohon maka kewenangan lembaga anti korupsi dalam menyidik perkara dugaan korupsi justru akan diperlemah. Sebab, dalam pasal UU KPK tersebut akan hilang frasa yang mengakibatkan undang-undang KPK ditinjau lagi.

Ia berpendapat, UU KPK yang diujikan telah jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dinyatakan oleh para pemohon.

"Mahkamah dalam putusan UU KPK nanti diharapkan untuk menguatkan pasal bahwa penyidikan kasus simulator SIM semuanya ditangani oleh KPK, Polri harus merelakan kasus itu ditangani KPK. Dengan catatan tidak perlu membuang frasa yang berakibat tidak adanya kepastian hukum dan keadilan bagi KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," pungkasnya.

Ia memaparkan, hilangnya frasa tersebut akan membuka celah revisi UU KPK yang berpotensi merugikan lembaga anti korupsi itu. Seharusnya, penguatan KPK tidak perlu melalui uji materi karena UU KPK telah mewadahi penguatan KPK dari segi hukum.

Dalam memutus perkara UU KPK nanti, katanya, MK akan tetap independen. Independensi MK diperlukan agar melalui putusan MK tidak ada hak konstitusional lembaga negara penegak hukum maupun masyarakat yang dirugikan.

Sebelumnya, permohonan uji materi pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Agustus 2012 silam. Permohonan tersebut diajukan oleh tiga orang pengacara Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munathsir Mustaman.

Mereka mengajukan uji materi tersebut karena masih terdapat dualisme penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri. Saat ini, proses uji materi UU KPK telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon dan pemerintah.

Tidak ada komentar: