TEMPO.CO, Jakarta-Setelah
berpekan-pekan berkeras menyidik sendiri kasus dugaan korupsi dalam
pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), kemarin Markas
Besar Kepolisian RI akhirnya menyerah. Sesuai dengan perintah Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya Senin lalu, Mabes Polri
menegaskan siap menyerahkan berkas para perwira polisi yang menjadi
tersangka dalam kasus korupsi tersebut kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPK untuk membahas
mekanisme penyerahan berkas tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Mabes
Polri Brigadir Jenderal Suardi Alius kemarin. Tiga tersangka yang
berkasnya akan diserahkan kepada KPK adalah Brigadir Jenderal Didik
Purnomo (mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri), Direktur
Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT
Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
Mereka akan disidik bersama tersangka utama dalam
kasus ini: mantan Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Djoko Susilo.
Menurut Suardi, polisi masih akan menangani kasus yang melibatkan para
panitia pengadaan simulator, yakni Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan
Komisaris Legimo.
“Tapi penyerahan berkas ini tak bisa serta-merta,” kata Suardi. Pasalnya, Bareskrim Polri sudah sempat melimpahkan berkas hasil penyidikan ke Kejaksaan Agung. Bareskrim juga sempat meminta izin kepada pengadilan untuk memperpanjang penahanan para tersangka. Untuk itu, kata Suardi, Mabes Polri akan berkoordinasi dulu dengan Kejaksaan Agung dan pengadilan sebelum menyerahkan semua berkas kasus korupsi ini ke KPK. “Kami tidak ingin penyerahan berkas ini melanggar hukum,” kata Suardi.
Dihubungi terpisah, Ketua KPK Abraham Samad mengaku bisa memahami kesulitan teknis dalam proses penyerahan berkas kasus korupsi simulator mengemudi ini. “Kami akan selesaikan dengan cara yang beradab serta seadil-adilnya,” kata Abraham Samad di kantornya kemarin.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., memastikan lembaganya akan segera bertemu dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk membahas aspek teknis tersebut. “Kami agendakan bertemu pada pekan ini,” katanya kemarin.
Adapun juru bicara Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menyatakan tanggung jawab pelimpahan berkas perkara tersangka kasus simulator ada di tangan penyidik Bareskrim Mabes Polri, bukan jaksa. “Mekanisme pelimpahannya tergantung mereka,” kata Adi kemarin.
“Tapi penyerahan berkas ini tak bisa serta-merta,” kata Suardi. Pasalnya, Bareskrim Polri sudah sempat melimpahkan berkas hasil penyidikan ke Kejaksaan Agung. Bareskrim juga sempat meminta izin kepada pengadilan untuk memperpanjang penahanan para tersangka. Untuk itu, kata Suardi, Mabes Polri akan berkoordinasi dulu dengan Kejaksaan Agung dan pengadilan sebelum menyerahkan semua berkas kasus korupsi ini ke KPK. “Kami tidak ingin penyerahan berkas ini melanggar hukum,” kata Suardi.
Dihubungi terpisah, Ketua KPK Abraham Samad mengaku bisa memahami kesulitan teknis dalam proses penyerahan berkas kasus korupsi simulator mengemudi ini. “Kami akan selesaikan dengan cara yang beradab serta seadil-adilnya,” kata Abraham Samad di kantornya kemarin.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., memastikan lembaganya akan segera bertemu dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk membahas aspek teknis tersebut. “Kami agendakan bertemu pada pekan ini,” katanya kemarin.
Adapun juru bicara Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menyatakan tanggung jawab pelimpahan berkas perkara tersangka kasus simulator ada di tangan penyidik Bareskrim Mabes Polri, bukan jaksa. “Mekanisme pelimpahannya tergantung mereka,” kata Adi kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar