TEMPO.CO, Jakarta
- Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengisyaratkan lahirnya
revisi peraturan pemerintah tentang penempatan penyidik Polri di Komisi
Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah ini tidak akan membatalkan
proses seleksi penyidik independennya.
Sebanyak 30 orang calon
penyidik yang sedang menjalani seleksi bakal segera mendapatkan surat
pengangkatan. "Kemungkinan tanggal 15 sampai 20 itu sudah ada keputusan
tentang pengangkatan penyidik internal," kata juru bicara KPK, Johan
Budi S.P., di kantornya, Selasa, 9 Oktober 2012.
Johan
mengatakan, seleksi penyidik internal tersebut kini memasuki tes
terakhir pada pekan ini yakni tes wawancara dan kesehatan. Setelah itu,
mereka bakal menunggu pemumuman kelulusan lalu diterbitkan surat
keputusan pengangkatan.
"Karena mereka berasal dari penyelidik
maka proses ini akan diikuti perekrutan penyelidik dari luar," ujar
Budi. "Kami akan membuka rekrutmen, yang punya keinginan bergabung,
silakan mendaftar."
Perekrutan penyidik KPK mencuat setelah Polri
menarik 20 penyidiknya di KPK. Langkah tergesa Polri itu ditengarai
karena tersinggung dengan KPK yang mengusut kasus simulator ujian surat
izin mengemudi. Kasus ini menjerat empat tersangka salah satunya
Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Namun kabar ini dibantah keras oleh
Polri pada sejumlah kesempatan.
KPK kembali mengalami tekanan
setelah kantornya dikepung perwira polisi yang ingin menangkap Novel
Baswedan, ketua satuan tugas penyidikan kasus simulator, Jumat pekan
lalu. Presiden SBY pun turun tangan menengahi masalah ini dengan
mempertemukan pimpinan KPK dan Polri.
Menurut Johan, pertemuan
antara pimpinan KPK dengan Polri diharapkan mengubah rencana penarikan
20 penyidik Polri, meski 15 penyidik telah kembali ke institusinya.
Apalagi Presiden mengisyaratkan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK agar masa kerja
penyidik selama empat tahun.
Menurut Johan, tim sumber daya
manusia KPK akan bertemu Polri untuk membicarakan hal ini secara teknis.
Begitu pula dengan penanganan kasus yang menimpa penyidiknya Novel. KPK
akan mencari jalan terbaik mengingat Novel masih dianggap sebagai
penyidik sah lembaganya.
"Jadi jawaban terhadap semua ini akan
ada setelah berkoordinasi," ujar dia. Di sela upaya koordinasi tersebut,
kata Johan, perekrutan penyidik maupun penyelidik KPK akan terus
berlanjut. "Proses perekrutan tidak akan terpengaruh dengan situasi
itu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar