Yogyakarta (ANTARA
News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa Undang-Undang
No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
adalah bentuk pengakuan sekaligus penghormatan negara atas satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa.
"Negara mengakui ke-Istimewaan Yogyakarta sebagai suatu pemerintahan
daerah yang berbeda dengan daerah-daerah provinsi lainnya," kata
Presiden Yudhoyono di Gedung Agung, Yogyakarta, Rabu, usai melantik Sri
Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY.
Undang-undang tersebut, kata Presiden, juga merupakan instrumen
yuridis demi mendukung pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
demokratis dan terwujudnya kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.
"Bersamaan dengan itu, ingin saya tegaskan bahwa Yogyakarta adalah
bagian utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Presiden.
Yogyakarta, tambah Presiden, juga menjadi bagian penting bagi proses
demokratisasi dan transformasi kehidupan bangsa yang sedang berjalan.
Kepala Negara mengatakan, sejarah mencatat status istimewa yang
diberikan kepada Yogyakarta sebagai bagian dari proses berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Maklumat 5 September 1945 dari Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati
Paku Alam VIII, yang menyatakan bahwa Kesultanan Ngayogyokarto
Hadiningrat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,
merupakan suatu sikap yang ikut menentukan eksistensi NKRI.
"Pemerintah memberikan perhatian besar atas keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta, sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari
negara," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta, kata Presiden, dibentuk berlandaskan pada asas
pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi,
ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan
nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.
"Undang-undang itu juga memberikan keistimewaan pada penataan
kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pengembangan
kebudayaan, pengaturan pertanahan dan tata ruang, serta dana
keistimewaannya," paparnya.
Berdasarkan Undang-Undang itu maka Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X
dan Paku Alam IX dilantik untuk menjabat sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur DIY periode 2012-2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar