VIVAnews - Lima terdakwa penyerangan Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta mengaku bersalah dalam
sidang di Pengadilan Militer II-11, Kamis 15 Agustus 2013. Mereka adalah
Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu
Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.
Dalam sidang ini, kelima
anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan
Kartosuro itu membacakan nota pembelaan. Mereka mengaku tidak mengetahui
ada aksi penembakan yang diotaki Serda Ucok Simbolon di dalam lapas.
“Penembakan yang dilakukan rekan kami Ucok merupakan hal situasional," kata Sertu Tri Juanto.
Dalam
kesempatan itu, Tri dan empat terdakwa lainnya mengaku menyesal karena
telah terlibat. "Kami telah merusak CCTV, merampas telepon genggam,
serta memukul sipir," imbuhnya.
Meski demikian, kelima terdakwa
minta hakim menjatuhkan hukuman ringan. “Dalam hidup kami tidak ingin
menjadi terdakwa,” jelasnya.
Sementara itu, Penasihat para
terdakwa, Letkol Y Supriyadi, menyampaikan kelima kliennya tidak
terbukti bersalah. Mereka tidak mengetahui, merencanakan, serta membantu
dalam peristiwa berdarah tersebut. Seperti diketahui, empat tahanan
Cebongan tewas dalam penyerangan itu. Keempatnya adalah Dicky cs, tersangka pengeroyokan hingga tewas anggota Kopassus Heru Santosa.
"Mohon
majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Mereka
mengakui keterlibatannya, berbuat baik dalam persidangan, mendapat
dukungan masyarakat Yogyakarta, dan merupakan tulang punggung keluarga,"
kata Supriyadi. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar