BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 03 September 2013

Akui Serang LP Cebongan, 5 Kopassus Minta Hukuman Ringan

VIVAnews - Lima terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta mengaku bersalah dalam sidang di Pengadilan Militer II-11, Kamis 15 Agustus 2013. Mereka adalah Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Dalam sidang ini, kelima anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan Kartosuro itu membacakan nota pembelaan. Mereka mengaku tidak mengetahui ada aksi penembakan yang diotaki Serda Ucok Simbolon di dalam lapas.

“Penembakan yang dilakukan rekan kami Ucok merupakan hal situasional," kata Sertu Tri Juanto.

Dalam kesempatan itu, Tri dan empat terdakwa lainnya mengaku menyesal karena telah terlibat. "Kami telah  merusak CCTV, merampas telepon genggam, serta memukul sipir," imbuhnya.

Meski demikian, kelima terdakwa minta hakim menjatuhkan hukuman ringan. “Dalam hidup kami tidak ingin menjadi terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Penasihat para terdakwa, Letkol Y Supriyadi, menyampaikan kelima kliennya tidak terbukti bersalah. Mereka tidak mengetahui, merencanakan, serta membantu dalam peristiwa berdarah tersebut. Seperti diketahui, empat tahanan Cebongan tewas dalam penyerangan itu. Keempatnya adalah Dicky cs, tersangka pengeroyokan hingga tewas anggota Kopassus Heru Santosa.

"Mohon majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Mereka mengakui keterlibatannya, berbuat baik dalam persidangan, mendapat dukungan masyarakat Yogyakarta, dan merupakan tulang punggung keluarga," kata Supriyadi. (umi)

Tidak ada komentar: