Pewarta: Imam Santoso
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan penyidikan
tersangka baru dalam kasus pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional
(PON) XVIII Riau berdasarkan informasi dari persidangan.
"Pada
kasus RZ (Rusli Zainal), ada beberapa hal menarik. Peningkatan
biaya-biaya yang muncul dalam pendanaan PON itu kan memang harus minta
persetujuan dari anggota DPR. Itu yang sedang diperiksa karena di situ
yang berperan aktif adalah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto, Senin malam.
Bambang mengatakan proses konfirmasi dan
klarifikasi Tim Penyidik KPK melalui pemanggilan sejumlah anggota
Komisi X DPR RI dalam beberapa pekan terakhir adalah upaya KPK
mengonsentrasikan proses penyidikan Rusli Zainal.
"Kami belum
memutuskan apa pun selain konsentrasi itu. Mudah-mudahan nanti jika
dalam persidangan ada informasi atau keterangan-keterangan saksi yang
dapat dipakai untuk mengembangkan kasus ini, baru akan dilakukan
kajian," kata Bambang.
Bambang mengatakan proses penyidikan KPK
untuk kasus ini ada pada tahap konfirmasi seputar penambahan biaya dan
alasan pemberian tambahan biaya pembangunan venue.
"Semua proses
yang berkaitan dengan pemanggilan saksi pasti berkaitan dengan
konfirmasi dari informasi yang diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya dan
dugaan-dugaan lain yang perlu dikonfirmasi mengenai keterlibatan
tersangka," kata Bambang.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa
mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dalam kasus
yang melibatkan Gubernur Riau itu.
Namun, terpidana kasus suap
pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian
Pendidikan Nasional itu enggan berkomentar seputar pemeriksaannya
selama lebih dari lima jam.
KPK juga telah memeriksa Ketua Fraksi
Partai Golkar Setya Novanto, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Alifian Mallarangeng, Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Golkar Kahar
Muzakir, dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Utut Adiyanto.
Rusli
menjadi tersangka dalam tiga kasus yaitu kasus pembahasan Perda No 6 di
provinsi Riau mengenai PON, sebagai orang yang memberikan hadiah kepada
pejabat negara dalam pembuatan Perda No.6, dan tersangka dalam kasus
korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
(IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar