TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengurusi 18 nama anggota DPR yang
muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Tahap II BPK atas
proyek Hambalang.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, yang diminta KPK
kepada BPK adalah rumusan kerugian keuangan negara bukan LHP
Investigatif. Sementara, LHP II itu dilakukan BPK atas respon atau
permintaan DPR."18 nama nggak ada urusannya dengan KPK. Laporan itu kan permintaan atas respon DPR bukan KPK," kata Bambang di
kantor KPK, Jakarta, Senin (2/9/2013) malam.
Dia menjelaskan, permintaan KPK atas perhitungan kerugian negara dalam Hambalang sangat penting. Karena itu yang
berhubungan langsung dengan tiga tersangka pengadaan sarana prasarana Hambalang.
"Informasi lain yang tidak berkaitan dengan itu (perhitungan kerugian negara) tidak ada gunanya," ujarnya.
Bambang mengaku sudah bertemu dengan Ketua BPK Hadi Poernomo. BPK dan KPK akan mengintensifkan pertemuan agar
hasil perhitungan kerugian negara segera rampung.
"Jadi supaya hasilnya bisa cepat," tegasnya.
Dikonfirmasi apakah KPK akan menelusuri 18 nama atau 30 nama yang muncul dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) BPK,
Bambang membantahnya.
"Kita masih konsentrasi pada tersangka," ujar mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
Dia bahkan berdalih, dirinya tidak pernah menyatakan 18 orang yang disebut sebelumnya itu adalah anggota DPR.
"18 itu tidak disebutkan background-nya. Kita nggak tahu background-nya apa. Karena hanya disebutkan inisialnya
saja. Tapi LHP itu sebut apa perannya dalam proses itu," tandasnya.
Berbeda dengan sebelumnya, Bambang memastikan, ada 18 inisial nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam dugaan
penyimpangan persetujuan anggaran proyek Hambalang, Jawa Barat dalam LHP II BPK. Pernyataaan itu disampaikannya
saat dikonfirmasi terkait 15 inisial nama anggota DPR seperti tertuang dalam LHP II yang beredar di kalangan
wartawan.
"Yang saya baca ada sekitar 18 nama. Tapi tidak disebut berasal dari mana. Nama itu inisial. Di situ secara umum
dijelaskan apa perannya. Tapi saya nggak tahu rinciannya sebagai apa," kata Bambang saat konferensi pers di kantor
KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2013) malam.
Menyikapi munculnya inisial laporan itu, lanjut dia, ada beberapa hal menjadi sikap KPK. Pertama, inisial itu akan
klarifikasi menunjukkan nama siapa sebenarnya. Agar jangan sampai salah melakukan indentifikasi. Kedua, KPK akan
melihat apakah anggota DPR tersebut sudah dipanggil sebaga saksi atau belum. Kalau sudah apakah sudah inline
sesuai atau belum.
"Atau ada informasi lain yang harus dikembangkan. Itu prosesnya sedang berjalan. Hasil LHP II BPK itu kita gunakan
sebagai pengayaan dalam penyidikan kita," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar