TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) memeriksa 30 orang anggota DPR RI untuk
menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Hambalang II yang kini
ramai dibicarakan.
Ketua BPK RI
Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa ada 30 nama yang diperiksa BPK temasuk
18 orang seperti yang diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Nama-nama
30 dan 18 itu kami tidak ingat. Yang jelas 30 dan 18 pasti, kami tidak
hapal satu-satu. Tapi 30 dan 18," ucap Hadi Purnomo di Gedung BPK RI,
Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2013).
Terkait 15 inisial nama anggota
DPR seperti dalam LHP Audit Hambalang II yang menyebar di media, Hadi
Purnomo mengatakan dirinya belum melihat.
"Dokumen yg beredar
saya belum lihat. Yang jelas 30 anggota DPR sudah dimintai keterangan
oleh BPK dan dibuatkan BAP pengambilan keterangannya," ucap Hadi.
Hadi
pun enggan mengungkapkan siapa-siapa saja anggota DPR yang diperiksa
dan dari komisi mana saja. Tetapi Hadi menegaskan bahwa semuanya
diperiksa di Gedung BPK.
Nama dan hasik keterangan 30 anggota DPR
tersebut tidak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit
Hambalang II tetapi ada di dalam Kertas Keja Pemeriksaan (KKP) yang ada
di tangan BPK. KKP hanya bisa diberikan kepada penegak hukum bila
diminta dan mendapatkan izin berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
"Karena
proses penganggaran bukan pengelolaan keuangan negara, maka letaknya 30
anggota ini bukan di LHP, tapi adanya di KKP yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari LHP," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar