BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 03 September 2013

BPK Periksa 30 Anggota DPR untuk Audit Hambalang II

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memeriksa 30 orang anggota DPR RI untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Hambalang II yang kini ramai dibicarakan.
Ketua BPK RI Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa ada 30 nama yang diperiksa BPK temasuk 18 orang seperti yang diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Nama-nama 30 dan 18 itu kami tidak ingat. Yang jelas 30 dan 18 pasti, kami tidak hapal satu-satu. Tapi 30 dan 18," ucap Hadi Purnomo di Gedung BPK RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2013).
Terkait 15 inisial nama anggota DPR seperti dalam LHP Audit Hambalang II yang menyebar di media, Hadi Purnomo mengatakan dirinya belum melihat.
"Dokumen yg beredar saya belum lihat. Yang jelas 30 anggota DPR sudah dimintai keterangan oleh BPK dan dibuatkan BAP pengambilan keterangannya," ucap Hadi.
Hadi pun enggan mengungkapkan siapa-siapa saja anggota DPR yang diperiksa dan dari komisi mana saja. Tetapi Hadi menegaskan bahwa semuanya diperiksa di Gedung BPK.
Nama dan hasik keterangan 30 anggota DPR tersebut tidak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Hambalang II tetapi ada di dalam Kertas Keja Pemeriksaan (KKP) yang ada di tangan BPK. KKP hanya bisa diberikan kepada penegak hukum bila diminta dan mendapatkan izin berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
"Karena proses penganggaran bukan pengelolaan keuangan negara, maka letaknya 30 anggota ini bukan di LHP, tapi adanya di KKP yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari LHP," katanya.

Tidak ada komentar: