VIVAnews - Ketua
Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gede Pasek
Swardika meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Djoko Susilo selama 10 tahun
penjara, Selasa 3 September 2013.
Djoko yang juga mantan
Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti korupsi pada pengadaan alat
simulator SIM tahun anggaran 2010-2011.
Menurut Pasek, rasa keadilan setiap orang berbeda-beda. Di antara anggota hakim, kata dia, pasti sudah menimbang dakwaan, alat bukti, rekaman, keterangan saksi, kemudian juga sopan santun, sampai tuntutannya pembelaan, semua diringkas hakim dalam putusan. "Dalam rangka mendorong peradilan sehat, mari kita support putusan ini. Jangan dihakimi," kata dia Pasek di Gedung DPR.
Kalaupun ada pihak yang tak puas, masih ada upaya hukum. "Bagi terdakwa dan pengacara silakan banding saja," kata dia.
Berbeda dengan Pasek, anggota Komisi III DPR lainnya, Taslim Chaniago, menilai hakim Tipikor belum memahami mengenai upaya pemberantasan korupsi. "Menurut saya, ini merusak rasa keadilan masyarakat, kita belum lagi melihat tipikor ini serius, belum sepakat semuanya," ujar dia.
Menurut Taslim, hakim memang berani memutus dan mengadili seorang jenderal, tapi keputusan ini tampak setengah hati. Hal ini, tampak dari putusan hakim yang tidak maksimal. "Keberanian mengadili seorang jenderal ini baik, soal keputusan itu terlihat setengah hati atas pemberantasan korupsi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Djoko juga diperintahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membayar uang denda Rp500 juta. Namun, Hakim menilai, Djoko tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi simulator SIM yang sebelumnya dituntut Jaksa sebesar Rp32 miliar.
Menurut Pasek, rasa keadilan setiap orang berbeda-beda. Di antara anggota hakim, kata dia, pasti sudah menimbang dakwaan, alat bukti, rekaman, keterangan saksi, kemudian juga sopan santun, sampai tuntutannya pembelaan, semua diringkas hakim dalam putusan. "Dalam rangka mendorong peradilan sehat, mari kita support putusan ini. Jangan dihakimi," kata dia Pasek di Gedung DPR.
Kalaupun ada pihak yang tak puas, masih ada upaya hukum. "Bagi terdakwa dan pengacara silakan banding saja," kata dia.
Berbeda dengan Pasek, anggota Komisi III DPR lainnya, Taslim Chaniago, menilai hakim Tipikor belum memahami mengenai upaya pemberantasan korupsi. "Menurut saya, ini merusak rasa keadilan masyarakat, kita belum lagi melihat tipikor ini serius, belum sepakat semuanya," ujar dia.
Menurut Taslim, hakim memang berani memutus dan mengadili seorang jenderal, tapi keputusan ini tampak setengah hati. Hal ini, tampak dari putusan hakim yang tidak maksimal. "Keberanian mengadili seorang jenderal ini baik, soal keputusan itu terlihat setengah hati atas pemberantasan korupsi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Djoko juga diperintahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membayar uang denda Rp500 juta. Namun, Hakim menilai, Djoko tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi simulator SIM yang sebelumnya dituntut Jaksa sebesar Rp32 miliar.
Hakim beralasan, terdakwa
Djoko Susilo telah terbukti membeli atau membayarkan sejumlah aset
yang diduga berasal dari tindak pidana dalam kurun waktu tahun
2003-2010 hingga berjumlah Rp54,625,540,129 dan US$60 ribu. Dan aset
yang dinilai berasal dari korupsi itu dirampas untuk negara. Lihat
daftar aset tersebut di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar