Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi simulator SIM dan
pencucian uang Djoko Susilo tidak banyak berkomentar usai divonis 10
tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 18 tahun penjara.
"Tentunya saya ucapkan terima kasih atas semua daripada perhatian rekan-rekan, terima kasih," ujar Djoko, Selasa (3/9/2013).
Sementara
itu penasihat hukumnya, Juniver Girsang menegaskan upaya banding akan
diajukan. "Hasil cermatan kita, ada hal yang tidak termuat jelas sesuai
fakta persidangan.Oleh karenanya kami banding," tuturnya.
Djoko
dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dia terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek
pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada tahun 2011.
Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp121,830 miliar.
Djoko
juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Suami Dipta
Anindita ini tidak dapat membuktikan kekayaannya pada tahun 2003-2010
Rp54,6 miliar dan US$60 ribu. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar