Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian
uang Irjen Polisi Djoko Susilo akan menghadapi sidang vonis di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013). Sidang
dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim dapat menghasilkan putusan yang monumental
"Akan
ada putusan yang penting kasus DS. Ada capaian yang ingin diraih KPK
sesuai tuntutan publik. Monumental kalau hakim bisa memutuskan sesuai
harapan publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa
(3/9/2013).
Bambang mencontohkan dalam dakwaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Menurut dia, ini merupakan kasus pertama dalam
konteks TPPU soal harta yang tidak bisa dibuktikan dari asal usul yang
sah dan meyakinkan.
"Konteks TPPU itu menyita harta dan aset yang
tidak sesuai profil penghasilannya. Kalau putusan mengakumulasi
tuntutan publik semoga putusan hakim itu jadi putusan yang baik," kata
Bambang.
Ia sangat menghargai jika putusan hakim nanti sesuai
dengan rumusan tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara. "Kalau sesuai
rumusan tuntutan jaksa kami sangat menghargai," ujarnya.
Jaksa
menilai Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan
primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1
juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya itu, Djoko juga
dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer
kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3
ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.
Jaksa
juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun
kurungan. Jaksa meminta majelis memerintahkan Djoko tetap berada di
dalam tahanan.
Jaksa juga menuntut bekas Gubernur Akademi
Kepolisian Semarang itu membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika
sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak mampu membayar, maka
harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti
tersebut. Kalau tidak, ditambah hukuman lima tahun penjara. JPU juga
menuntut agar Djoko dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak
memilih dan dipilih dalam jabatan publik. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar