BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 03 September 2013

KPK Harap Vonis Djoko Susilo Sesuai Harapan Publik

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang Irjen Polisi Djoko Susilo akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013). Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim dapat menghasilkan putusan yang monumental

"Akan ada putusan yang penting kasus DS. Ada capaian yang ingin diraih KPK sesuai tuntutan publik. Monumental kalau hakim bisa memutuskan sesuai harapan publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (3/9/2013).

Bambang mencontohkan dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut dia, ini merupakan kasus pertama dalam konteks TPPU soal harta yang tidak bisa dibuktikan dari asal usul yang sah dan meyakinkan.

"Konteks TPPU itu menyita harta dan aset yang tidak sesuai profil penghasilannya. Kalau putusan mengakumulasi tuntutan publik semoga putusan hakim itu jadi putusan yang baik," kata Bambang.

Ia sangat menghargai jika putusan hakim nanti sesuai dengan rumusan tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara. "Kalau sesuai rumusan tuntutan jaksa kami sangat menghargai," ujarnya.

Jaksa menilai Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, Djoko juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.

Jaksa juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa meminta majelis memerintahkan Djoko tetap berada di dalam tahanan.

Jaksa juga menuntut bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak mampu membayar, maka harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Kalau tidak, ditambah hukuman lima tahun penjara. JPU juga menuntut agar Djoko dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. [rok]

Tidak ada komentar: