Oleh: Firman Qusnul Yakin
INILAH.COM, Jakarta - Hari ini, Selasa (3/9/2013), terdakwa
dugaan korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Polri dan pencucian uang
Irjen Djoko Susilo akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta. Sidang dijadwalkan pukul 13.00.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
dipimpin oleh KMS Roni menuntut Djoko hukuman 18 tahun penjara.
JPU
menegaskan, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan
primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1
juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya itu, Djoko juga
dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer
kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3
ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.
JPU
KPK juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun
kurungan. JPU KPK juga meminta majelis memerintahkan Djoko tetap berada
di dalam tahanan.
Tak hanya sampai disitu, JPU KPK juga menuntut
bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang, itu membayar uang pengganti
Rp 32 miliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak
mampu membayar, maka harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar
uang pengganti tersebut.
Kalau tidak, ditambah hukuman lima
tahun penjara. JPU juga menuntut agar Djoko dijatuhi pidana tambahan,
berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar