BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 03 September 2013

Hari Ini, Vonis Hukuman Irjen Djoko Susilo

Oleh: Firman Qusnul Yakin

INILAH.COM, Jakarta - Hari ini, Selasa (3/9/2013), terdakwa dugaan korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Polri dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang dijadwalkan pukul 13.00.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh KMS Roni menuntut Djoko hukuman 18 tahun penjara.

JPU menegaskan, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, Djoko juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.

JPU KPK juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. JPU KPK juga meminta majelis memerintahkan Djoko tetap berada di dalam tahanan.

Tak hanya sampai disitu, JPU KPK juga menuntut bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang, itu membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak mampu membayar, maka harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Kalau tidak, ditambah hukuman lima tahun penjara. JPU juga menuntut agar Djoko dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. [gus]

Tidak ada komentar: