BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 05 September 2014

Bawas MA Segera Turunkan Tim Terkait Penghentian Penyidikan Kasus Pajak

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) berencana menurunkan tim pemeriksa terkait penghentian penyidikan kasus pajak miliaran rupiah. Penghentian itu diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Razzad.

"Saya cek dulu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (4/9/2014).

Kepala Bawas MA, Hakim Agung Sunarto, menyampaikan melalui Ridwan bahwa Bawas MA akan mendalami putusan praperadilan itu. Tim juga akan mempelajari KUHAP untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim Razzad.

"Jawaban Beliau (Sunarto), Bawas akan segera menurunkan tim pemeriksa untuk menindaklanjuti itu," ujar Ridwan.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki membenarkan telah ada laporan terhadap hakim Razzad karena memutuskan penghentian proses penyidikan kasus pajak miliaran rupiah. Walau begitu, Suparman mengaku belum perlu koordinasi dengan Bawas MA.

"Belum ada koordinasi dengan MA," ujar Suparman terpisah.

Pasal 77 KUHAP menyatakan kewenangan praperadilan diatur ketat yaitu untuk memeriksa dan memutus sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan ganti kerugian atau rehabilitasi.

Pasal 76 KUHAP menegaskan pasal di atas, yaitu yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri dalam pasal 77 adalah praperadilan. Sehingga KY juga akan mendalami siapa yang berhak menghentikan proses penyidikan dan siapa yang menentukan sah atau tidak penghentian itu.

‎Dua pasal KUHAP di atas menunjukkan apa yang diputuskan hakim Razzad bertentangan. Namun baik MA dan KY masih mendalaminya.

Tidak ada komentar: