ferdinan - detikNews
Jakarta
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
(Polhukam) Djoko Suyanto menegaskan pemerintah tidak perlu meminta
pertimbangan ke DPR untuk menyiagakan aparat TNI di Istana Merdeka,
Jakarta. Djoko memastikan tidak ada pelanggaran UU yang dilakukan oleh
pemerintah dalam hal ini.
"(Minta pertimbangan DPR) itu kalau
perang. Ada yang namanya operasi selain perang antara lain menanggulangi
bencana alam, anti terror, dan membantu Polri dalam menjaga keamanan
negara. Itu bunyi UUD, UU dan Peraturan Pemerintah," kata Djoko Suyanto
di Jakarta, Jumat (23/3/2012) malam.
Djoko memastikan pemerintah
tidak bertindak melanggar aturan dengan menyiagakan TNI. "TNI sekarang
sudah sangat tahu batasannya, aturannya. Mereka bertindak pada waktu
diperlukan," sambungnya.
Dia menambahkan tudingan penyiagaan TNI
di obyek vital telah melanggar Undang-Undang, tidak tepat. Alasannya
aparat TNI juga ditugaskan membantu Polri untuk kegiatan pengamanan.
"Soal
pelibatan TNI tidak ada yang dilanggar. TNI sesuai UUD, UU dan PP
diwajibkan membantu Polri dalam mengatasi ancaman terhadap pertahanan
dan keamanan negara," terangnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi
Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan pemerintah seharusnya lebih
dulu meminta pertimbangan DPR sebelum mengerahkan aparat TNI.
Tubagus
menjelaskan, aparat TNI memang dapat disiagakan dalam 14 macam tugas
operasi militer selain perang seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU
TNI. "Salah satunya adalah membantu Kepolisian. Tapi dalam ayat (3)
tertera jelas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujarnya kepada
detikcom, Jumat (23/3/2012).
Menurut politikus PDI Perjuangan
ini, tafsiran mengenai keputusan politik negara diartikan sebagai
sebagai permintaan Presiden meminta pertimbangan dari DPR. Tafsiran ini
merujuk pada keterangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly
Assjidiqie.
"Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan
permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR dalam
mengerahkan TNI untuk operasi militer selain perang," terangnya.
Proses
permintaan pertimbangan ke DPR ini, lanjut Tubagus bisa digelar dalam
rapat dengar pendapat. "Tapi sampai saat ini Presiden SBY dan DPR belum
pernah membuat keputusan politik untuk masalah ini," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar