BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 01 April 2012

Menkopolhukam: TNI Bersiaga di Istana Tak Perlu Izin DPR

ferdinan - detikNews

Jakarta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Djoko Suyanto menegaskan pemerintah tidak perlu meminta pertimbangan ke DPR untuk menyiagakan aparat TNI di Istana Merdeka, Jakarta. Djoko memastikan tidak ada pelanggaran UU yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini.

"(Minta pertimbangan DPR) itu kalau perang. Ada yang namanya operasi selain perang antara lain menanggulangi bencana alam, anti terror, dan membantu Polri dalam menjaga keamanan negara. Itu bunyi UUD, UU dan Peraturan Pemerintah," kata Djoko Suyanto di Jakarta, Jumat (23/3/2012) malam.

Djoko memastikan pemerintah tidak bertindak melanggar aturan dengan menyiagakan TNI. "TNI sekarang sudah sangat tahu batasannya, aturannya. Mereka bertindak pada waktu diperlukan," sambungnya.

Dia menambahkan tudingan penyiagaan TNI di obyek vital telah melanggar Undang-Undang, tidak tepat. Alasannya aparat TNI juga ditugaskan membantu Polri untuk kegiatan pengamanan.

"Soal pelibatan TNI tidak ada yang dilanggar. TNI sesuai UUD, UU dan PP diwajibkan membantu Polri dalam mengatasi ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara," terangnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan pemerintah seharusnya lebih dulu meminta pertimbangan DPR sebelum mengerahkan aparat TNI.

Tubagus menjelaskan, aparat TNI memang dapat disiagakan dalam 14 macam tugas operasi militer selain perang seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI. "Salah satunya adalah membantu Kepolisian. Tapi dalam ayat (3) tertera jelas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujarnya kepada detikcom, Jumat (23/3/2012).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, tafsiran mengenai keputusan politik negara diartikan sebagai sebagai permintaan Presiden meminta pertimbangan dari DPR. Tafsiran ini merujuk pada keterangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assjidiqie.

"Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR dalam mengerahkan TNI untuk operasi militer selain perang," terangnya.

Proses permintaan pertimbangan ke DPR ini, lanjut Tubagus bisa digelar dalam rapat dengar pendapat. "Tapi sampai saat ini Presiden SBY dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk masalah ini," imbuhnya.

Tidak ada komentar: