RMOL. Perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi memberantas
praktik rasuah di tanah air tidak pernah mulus. Sejak berdiri 2003
hingga 2012, lembaga ini 33 kali digugat. sebanyak 9 kali gugatan
perdata dan 24 kali gugatan pidana. Beruntung, kemenangan berpihak
kepada KPK.
Gugatan pidana berupa praperadilan kepada KPK pertama kali
dilakukan 20 Juni 2004. Saat itu KPK digugat terkait kasus dugaan
korupsi pengadaan helikopter yang melibatkan bekas Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam, Teuku Abdullah Puteh. Sidang gugatan praperadilan
terhadap KPK berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin
(19/7/2004). KPK digugat karena pemeriksaan terhadap Puteh dalam
kasus pembelian helikopter senilai Rp 4 miliar tak sesuai prosedur
dan ketentuan undang-undang. Selain itu, KPK dianggap hanya berhak
melakukan penyidikan terhadap Puteh setelah peradilan tindak pidana
korupsi terbentuk.
Upaya hukum praperadilan ini kandas. Senin (26/7/2004), PN Jaksel
menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut. Majelis hakim yang
dipimpin Cicut Sutiarso berpendapat permohonan praperadilan
merupakan wewenang pengadilan pidana korupsi.
Rakyat Merdeka mencatat, dari 24 gugatan pidana itu, LSM Masyarakat
Anti Korupsi Indonesia atas nama Boyamin Saiman dan Supriyadi paling
rajin melakukan gugatan yakni sebanyak 7 kali, sisanya adalah antara
lain seperti M Nazaruddin, Paskah Suzetta, Poltak Sitorus dan Ari
Muladi.
Untukperdata, KPK paling banyak digugat terkait penyitaan aset
tersangka korupsi dan pemblokiran rekening. Namun, KPK juga pernah
digugat lantaran dinilai menelantarkan laporan tindak pidana korupsi.
Teranyar, KPK digugat karena tindakan penggeledahan dan penyitaan
barang bukti terkait barang bukti milik Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Beruntung, dari seluruh gugatan pidana tidak ada satupun yang
dikabulkan majelis hakim. Sedangkan untuk gugatan perdata, KPK pernah
satu kali kalah, yakni gugatan perdata hakim non-aktif Syarifuddin
Umar. PN Jaksel menyatakan KPK telah melakukan perbuatan melawan
hukum, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin.
Majelis menjatuhkan vonis hukuman kepada KPK untuk membayar kerugian
immaterial Rp100 juta, serta mengembalikan 26 jenis barang milik
Syarifuddin yang disita. Saat ini, proses hukum masih berjalan karena
KPK mengajukan kasasi.
Banyaknya gugatan tidak membuat KPK terganggu dalam memberantas
korupsi. Selama ini, KPK fokus memproses tersangka korupsi sekalipun
itu digugat hukum. “KPK tetap fokus menangani kasus korupsi dalam
situasi apapun,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta,
belum lama ini.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, selama ini KPK menghadapi
gugatan dan sering menang. Makanya terhadap gugatan-gugatan itu KPK
cukup percaya diri menghadapinya.
KPK punya tim hukum yang mumpuni untuk melakukan klarifikasi atau menghadapi persidangan.
“KPK dalam bekerja tentu berbekal dari aturan perundang-undangan,
untuk melakukan penggeledahan misalnya, tentu ada surat penetapan dari
pengadilan,” katanya.
Bagi KPK gugatan merupakan hak setiap orang apabila apa yang
dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini KPK, dianggap kurang
tepat. “KPK siap menghadapi gugatan tersebut dan sudah menunjuk biro
hukum untuk melakukan klarifikasi dalam proses persidangan nanti,”
tukasnya.
Supaya Nggak Salah Jalan
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kerap melakukan gugatan
terhadap KPK bukan untuk melemahkan kewenangan, melainkan menjalankan
fungsi pengawasan publik.
“Gugatan itu dilakukan supaya KPK tidak salah jalan sehingga kehilangan kepercayaan dari masyarakat.”
MAKI adalah organisasi resmi bagian dari warga negara dan anak bangsa
yang memiliki hak dan kewajiban menegakkan hukum, kadilan, kebenaran.
Dalam AD/ART MAKi selaku pelapor dan pihak ketiga berkepentingan
dalam penegakan hukum dan pemberantasan KKN di Indonesia. Dengan
demikian sah berdasarkan hukum pemohon untu mengajukan gugatan
praperadilan.
“Apalagi ada putusan praperadilan hakim PN Surakarta, 9 Mei 2011
yang menyebutkan MAKI dikualifikasikan sebagai pihak ketiga
berkepentingan sesuai pasal 80 KUHAP.”
Bagi MAKI bukan suatu masalah tiap kali melakukan gugatan selalu
dikalahkan di pengadilan. Sebab, gugatan itu membawa pesan ada
masyarakat yang mengawasi kerja KPK. Lagipula, MAKI selama tidak hanya
menggugat KPK, melainkan lembaga lainnya.
“Jadi salah jika ada anggapan gugatan itu dimaksudkan untuk melemahkan kewenangan KPK.
Bentuk Upaya Pelemahan
Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM
Berbagai gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi bukan hanya
dilakukan di pengadilan negeri. Eksistensi KPK pun sering digugat di
Mahkamah Konstitusi, tercatat sudah 17 kali Undang-Undang KPK diuji.
“Gugatan itu merupakan upaya pelemahan terhadap KPK.”
Selama ini upaya pelemahan itu dilakukan melalui dua cara. Pertama
lewat proses legislasi di DPR dan kedua melalui proses pengujian di
Mahkamah Konstitusi.
Gugatan terhadap Undang-Undang KPK ini dilakukan untuk menghilangkan
beberapa kewenangan KPK yang selama ini menjadi momok bagi koruptor,
seperti menghilangkan penuntutan, izin penyadapan, pembentukan dewan
pengawas.
“Sangat mudah dibaca, ada yang ingin KPK tidak lagi efektif dan kuat.”
Bagaimana posisi pemerintah dalam rencana revisi UU KPK? Pemerintah tidak setuju dengan upaya pelemahan KPK.
Presiden SBY pernah menyampaikan dalam pidatonya bahwa upaya pelemahan KPK harus dilawan. [Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar