Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - MA mempersilakan penegak hukum untuk mengusut
jika memang ditemukan adanya praktek suap dalam kesalahan penulisan
vonis gembong narkoba yang dilakukan oleh hakim agung Ahmad Yamani. Jika
ada laporan dan informasi awal, KPK siap mengusutnya.
"Kalau ada
(laporan), ya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusutnya dong,"
ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada detikcom, Senin
(19/11/2012).
Dalam keterangannya, MA tidak menemukan adanya
unsur penyuapan dalam kesalahan yang dilakukan Ahmad Yamani sehingga
akhirnya dia mengundurkan diri dari posisi hakim agung. Tapi jika
nantinya Yamani terbukti menerima suap terkait kesalahan dalam menulis
putusan itu, MA tak akan pasang badan.
"Namun, apabila dalam
perkembangannya lebih lanjut ada terkait dengan penyuapan maka pimpinan
MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang," ujar
Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur akhir pekan lalu.
Pimpinan MA
meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai
dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis
untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang
menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut
kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
Seperti diketahui, Henky
Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis
Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya
menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi
hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani,
hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Mahkamah Agung akhirnya
berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi
hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit
maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam
menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
(fjr/rmd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar