BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 19 November 2012

KPK Siap Usut Dugaan Suap dalam Pemalsuan Vonis Bos Narkoba di MA

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - MA mempersilakan penegak hukum untuk mengusut jika memang ditemukan adanya praktek suap dalam kesalahan penulisan vonis gembong narkoba yang dilakukan oleh hakim agung Ahmad Yamani. Jika ada laporan dan informasi awal, KPK siap mengusutnya.

"Kalau ada (laporan), ya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusutnya dong," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada detikcom, Senin (19/11/2012).

Dalam keterangannya, MA tidak menemukan adanya unsur penyuapan dalam kesalahan yang dilakukan Ahmad Yamani sehingga akhirnya dia mengundurkan diri dari posisi hakim agung. Tapi jika nantinya Yamani terbukti menerima suap terkait kesalahan dalam menulis putusan itu, MA tak akan pasang badan.

"Namun, apabila dalam perkembangannya lebih lanjut ada terkait dengan penyuapan maka pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur akhir pekan lalu.

Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

(fjr/rmd)


Tidak ada komentar: