Jakarta (ANTARA
News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang menanti laporan lebih
lanjut untuk mempertimbangkan mencabut grasi pengedar narkotika, Ola.
"Kalau benar seseorang yang diputuskan untuk menerima grasi dari
presiden dalam perkembangannya ternyata melakukan hal yang tidak
semestinya, tentu ada kemungkinan untuk dicabut. Sekarang Presiden
sedang menunggu laporan lebih lanjut," kata Juru Bicara Presiden Julian A
Pasha di Jakarta, Selasa malam.
Ia mengatakan presiden dalam memberikan grasi mengikuti mekanisme
sebagaimana kewenangan konstitusional seorang presiden yang tentu dengan
memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung serta masukan dari
jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta Kemenko Politik Hukum dan
Keamanan.
"Belum ada laporan lengkap kepada presiden mengenai hal itu, tentu
Menkumham yang akan memberi laporan lebih lengkap," katanya.
Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko
Suyanto mengatakan bahwa dengan memperoleh grasi atau pengampunan
seharusnya seseorang kembali ke jalan yang benar.
"Pada kasus Ola, setelah ditandatangani yang bersangkutan melakukan
kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Maka ini tidak
layak diberikan grasi. Kan grasi pengampunan, seharusnya kembali ke
jalan yang benar," katanya.
Senada dengan Julian, Menko Polhukam menjelaskan bahwa siapapun yang
sudah diberikan grasi, kemudian melakukan pelangaran pidana yang sama
maka Presiden bisa mencabut kembali grasinya dan dikembalikan ke hukuman
semula.
Ia kemudian mengutip laporan BNN yang menyebutkan bahwa Ola melakukan hal tersebut.
"Kami melaporkan kepada Presiden ini tidak boleh terjadi. Dan grasi
bisa dipertimbangkan untuk dicabut. Dan pertimbangan untuk pencabutan
itu sangat besar kemungkinannya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar