Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang menanti laporan lebih lanjut untuk mempertimbangkan mencabut grasi pengedar narkotika, Ola.

"Kalau benar seseorang yang diputuskan untuk menerima grasi dari presiden dalam perkembangannya ternyata melakukan hal yang tidak semestinya, tentu ada kemungkinan untuk dicabut. Sekarang Presiden sedang menunggu laporan lebih lanjut," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha di Jakarta, Selasa malam.

Ia mengatakan presiden dalam memberikan grasi mengikuti mekanisme sebagaimana kewenangan konstitusional seorang presiden yang tentu dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung serta masukan dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta Kemenko Politik Hukum dan Keamanan.

"Belum ada laporan lengkap kepada presiden mengenai hal itu, tentu Menkumham yang akan memberi laporan lebih lengkap," katanya.

Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan bahwa dengan memperoleh grasi atau pengampunan seharusnya seseorang kembali ke jalan yang benar.

"Pada kasus Ola, setelah ditandatangani yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Maka ini tidak layak diberikan grasi. Kan grasi pengampunan, seharusnya kembali ke jalan yang benar," katanya.

Senada dengan Julian, Menko Polhukam menjelaskan bahwa siapapun yang sudah diberikan grasi, kemudian melakukan pelangaran pidana yang sama maka Presiden bisa mencabut kembali grasinya dan dikembalikan ke hukuman semula.

Ia kemudian mengutip laporan BNN yang menyebutkan bahwa Ola melakukan hal tersebut.

"Kami melaporkan kepada Presiden ini tidak boleh terjadi. Dan grasi bisa dipertimbangkan untuk dicabut. Dan pertimbangan untuk pencabutan itu sangat besar kemungkinannya," katanya.