Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Dian Andika dihabisi rekannya, Hendra
Setyawan (19), dan seorang pelaku anak dengan diracun. Atas
perbuatannya, Hendra dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan pelaku anak
dihukum 5 tahun.
Kasus bermula saat pengamen itu ingin menguasai
sepeda motor dan HP milik Dian. Lantas Hendra mengajak seorang anak
untuk memuluskan niatnya. Setelah disusun matang, Dian diajak ngopi
bersama di sebuah rumah di Jalan Muria, Kelurahan Oro-oro Dowo,
Kecamatan Klojen, Kabupaten Malang, pada 23 Oktober 2014 tengah malam.
Siapa
nyana, kopi itu telah dicampur dengan 24 butir LL dan Dian yang tidak
curiga lalu meminum kopi tersebut. Setelah itu, Dian langsung kelojotan
dan Hendra memukulkan kayu ke kepala Dian hingga benar-benar tewas. Lalu
Hendra membawa tubuh korban ke Jembatan Jalibar, Kepanjen, Kabupaten
Malang dan membuangnya ke dalam jurang sedalam 25 meter.
Ulah
mereka mulai terendus dari sepeda motor Dian yang dibawa kabur pelaku.
Lantas polisi mengusut dan menangkap keduanya. Hendra dan pelaku anak
itu lalu diajukan ke pengadilan.
"Menjatuhkan hukuman 15 tahun
penjara," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen
sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (9/2/2015).
Vonis
ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Duduk sebagai ketua majelis R Heru
Wibowo Sukaten dengan anggota Handry Argatama Ellion dan Nuny Defiary.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengeluarkan 5 alasan mengapa
menjatuhkan 15 tahun penjara itu.
Pertama, secara yuridis,
perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa harus ada
pertanggungjawaban sehingga dari segi kualitas perbuatan dan
pertanggungjawaban perbuatannya, maka setiap orang bertanggung jawab
sejauh terhadap perbuatan yang telah diperbuatnya.
Kedua, terhadap aspek filosofis, menurut pandangan majelis hakim yakni
adanya upaya untuk menanamkan pandangan dan sikap baru bagi diri
terdakwa dari segi ontologis (kenyataan yang ada), epistemologis (pengetahuan yang benar), serta aksiologis
(nilai-nilai yang baik) yang secara radikal dan holistik memberikan
pemahaman dan pencerahan bahwa prinsip melakukan perbuatan baik dan
jangan melakukan kejahatan adalah sebagai suatu nilai, norma, dan budaya
yang harus terus dijaga dan diterapkan dalam setiap aktivitas dan
kehidupan sehari-hari semenjak dini, agar tidak terseret ke dalam
kesulitan yang lebih jauh.
"Apalagi dari segi nilai yang berlaku
universal perbuatan terdakwa tergolong tindakan yang sangat mengusik
nilai kemanusiaan," papar majelis.
Ketiga, terhadap aspek
psikologis ini ada upaya untuk menanamkan rasa yang bersifat psikis
kepada siapa saja untuk melakukan tindakan yang melawan atau melanggar
hukum. Hukuman yang tepat selain akan berdampak hukum bagi terdakwa juga
akan berdampak psikis dalam artian pasti akan ada efek sanksi kejiwaan
yang menyentuh psikisnya yang kiranya sudah cukup keluarganya untuk
tidak akan melakukan perbuatan itu lagi atau perbuatan lainnya yang
serupa.
"Terhadap aspek sosiologis menurut pandangan majelis
hakim yakni dengan melihat keadaan masyarakat yang terus tumbuh dan
berkembang, maka keinginan masyarakat agar aspek keamanan dan ketertiban
haruslah ditangkap sebagai semangat untuk giat membangun meraih
kesejahteraan dan kemakmuran hidup," ucap majelis.
Dengan adanya
keamanan dan ketertiban dalam aspek apapun akan menyebabkan semua hal
menjadi lebih tertata dengan apik dan rapi serta menjamin keselamatan
dan ketenangan masyarakat dari tindak kejahatan yang berimplikasi
kesemua persoalan hidup. Pencegahan kejahatan secara dini mampu
melindungi masyarakat dari terulangnya suatu kejahatan.
"Perbuatan
yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan sadis yang mengguncang
sendi-sendi bermasyarakat," papar majelis dalam sidang pada 4 Februari
2015 lalu.
Kelima, terhadap aspek edukatif paedagogis banyak
masalah negatif yang timbul akibat dari perbuatan melawan hukum, tetapi
terapi yang tepat harus dimasukkan dalam setiap penghukuman yang
dijatuhkan. Hukuman yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan tujuan
pemidanaan itu sendiri yaitu bukan semata-mata merupakan pembalasan
melainkan sebagai usaha preventif bersifat edukatif.
"Sehingga seseorang yang telah menjalani pidana dan kembali di tengah masyarakat," putus majelis.
Dalam kasus ini, pelaku anak yang ikut serta dalam pembunuhan ini dihukum 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar