BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 09 Februari 2015

5 Alasan Hakim Memvonis Pembunuh Dian Selama 15 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Dian Andika dihabisi rekannya, Hendra Setyawan (19), dan seorang pelaku anak dengan diracun. Atas perbuatannya, Hendra dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan pelaku anak dihukum 5 tahun.

Kasus bermula saat pengamen itu ingin menguasai sepeda motor dan HP milik Dian. Lantas Hendra mengajak seorang anak untuk memuluskan niatnya. Setelah disusun matang, Dian diajak ngopi bersama di sebuah rumah di Jalan Muria, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kabupaten Malang, pada 23 Oktober 2014 tengah malam.

Siapa nyana, kopi itu telah dicampur dengan 24 butir LL dan Dian yang tidak curiga lalu meminum kopi tersebut. Setelah itu, Dian langsung kelojotan dan Hendra memukulkan kayu ke kepala Dian hingga benar-benar tewas. Lalu Hendra membawa tubuh korban ke Jembatan Jalibar, Kepanjen, Kabupaten Malang dan membuangnya ke dalam jurang sedalam 25 meter.

Ulah mereka mulai terendus dari sepeda motor Dian yang dibawa kabur pelaku. Lantas polisi mengusut dan menangkap keduanya. Hendra dan pelaku anak itu lalu diajukan ke pengadilan.

"Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (9/2/2015).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Duduk sebagai ketua majelis R Heru Wibowo Sukaten dengan anggota Handry Argatama Ellion dan Nuny Defiary. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengeluarkan 5 alasan mengapa menjatuhkan 15 tahun penjara itu.

Pertama, secara yuridis, perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa harus ada pertanggungjawaban sehingga dari segi kualitas perbuatan dan pertanggungjawaban perbuatannya, maka setiap orang bertanggung jawab sejauh terhadap perbuatan yang telah diperbuatnya.

Kedua, terhadap aspek filosofis, menurut pandangan majelis hakim yakni adanya upaya untuk menanamkan pandangan dan sikap baru bagi diri terdakwa dari segi ontologis (kenyataan yang ada), epistemologis (pengetahuan yang benar), serta aksiologis (nilai-nilai yang baik) yang secara radikal dan holistik memberikan pemahaman dan pencerahan bahwa prinsip melakukan perbuatan baik dan jangan melakukan kejahatan adalah sebagai suatu nilai, norma, dan budaya yang harus terus dijaga dan diterapkan dalam setiap aktivitas dan kehidupan sehari-hari semenjak dini, agar tidak terseret ke dalam kesulitan yang lebih jauh.

"Apalagi dari segi nilai yang berlaku universal perbuatan terdakwa tergolong tindakan yang sangat mengusik nilai kemanusiaan," papar majelis.

Ketiga, terhadap aspek psikologis ini ada upaya untuk menanamkan rasa yang bersifat psikis kepada siapa saja untuk melakukan tindakan yang melawan atau melanggar hukum. Hukuman yang tepat selain akan berdampak hukum bagi terdakwa juga akan berdampak psikis dalam artian pasti akan ada efek sanksi kejiwaan yang menyentuh psikisnya yang kiranya sudah cukup keluarganya untuk tidak akan melakukan perbuatan itu lagi atau perbuatan lainnya yang serupa.

"Terhadap aspek sosiologis menurut pandangan majelis hakim yakni dengan melihat keadaan masyarakat yang terus tumbuh dan berkembang, maka keinginan masyarakat agar aspek keamanan dan ketertiban haruslah ditangkap sebagai semangat untuk giat membangun meraih kesejahteraan dan kemakmuran hidup," ucap majelis.

Dengan adanya keamanan dan ketertiban dalam aspek apapun akan menyebabkan semua hal menjadi lebih tertata dengan apik dan rapi serta menjamin keselamatan dan ketenangan masyarakat dari tindak kejahatan yang berimplikasi kesemua persoalan hidup. Pencegahan kejahatan secara dini mampu melindungi masyarakat dari terulangnya suatu kejahatan.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan sadis yang mengguncang sendi-sendi bermasyarakat," papar majelis dalam sidang pada 4 Februari 2015 lalu.

Kelima, terhadap aspek edukatif paedagogis banyak masalah negatif yang timbul akibat dari perbuatan melawan hukum, tetapi terapi yang tepat harus dimasukkan dalam setiap penghukuman yang dijatuhkan. Hukuman yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu bukan semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif bersifat edukatif.

"Sehingga seseorang yang telah menjalani pidana dan kembali di tengah masyarakat," putus majelis.

Dalam kasus ini, pelaku anak yang ikut serta dalam pembunuhan ini dihukum 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar: