Oleh :
Siti Nuraisyah Dewi, Arfi Bambani Amri
VIVA.co.id - Komisi V DPR RI menyesalkan kebijakan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menutup gerai tiket di bandara
mulai 15 Februari mendatang.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi
Widiana Adia, mengatakan selain merugikan penumpang dan operator,
kebijakan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Penerbangan.
"Kami
menghargai upaya Menteri Perhubungan untuk menata dunia penerbangan
kita. Tapi, jangan mengeluarkan kebijakan yang merugikan konsumen dan
operator. Apalagi sampai menabrak UU Penerbangan," kata Yudi, seperti
dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Februari 2015.
Berdasarkan
UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pembukaan gerai tiket di
bandara sangat dimungkinkan untuk kelancaran kegiatan usaha angkutan
udara, sebagaimana diatur dalam Pasal 131.
Dalam Pasal 131 itu
disebutkan bahwa untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga, dapat
dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara.
Adapun,
kegiatan usaha penunjang angkutan udara adalah kegiatan yang secara
langsung berhubungan dengan kegiatan angkutan udara niaga, antara lain
sistem reservasi melalui komputer, pemasaran, penjualan tiket pesawat
atau agen penjualan umum, dan pelayanan di darat untuk penerbangan.
Di
sisi lain, kata Yudi, sesuai dengan Pasal 195 UU Penerbangan juga
menetapkan fungsi bandara sebagai tempat pengusahaan (bisnis), selain
sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan.
“Salah satu peran
bandara adalah sebagai pintu gerbang perekonomian. Itu diatur dalam
Pasal 194 dan 195. Dengan demikian, jelas sekali bahwa berbisnis di
bandara, termasuk membuka konter tiket tidak melanggar peraturan
perundang-undangan. Jadi, kenapa harus ditutup kalau itu untuk
memudahkan calon penumpang dan menggerakan perekonomian," ungkapnya.
***
Dia menuturkan, tidak masuk akal jika alasan penutupan gerai tiket di
bandara adalah untuk mengurangi percaloan. Menurutnya, percaloan dapat
dihapuskan jika ada pengawasan ketat dan tindakan tegas dari
penyelenggara bandara dan otoritas bandar udara sebagai lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan
pengawasan.
Yudi menilai, penutupan gerai tiket justru akan
berpengaruh pada penurunan pelayanan di bandara, karena calon penumpang
tidak mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan tiket secara mendadak atau
go show. Di sisi lain, percaloan akan semakin marak, karena tiket yang tidak tersedia.
Karena
itu, Yudi meminta Menhub untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Menurut Yudi, untuk membenahi dunia penerbangan Indonesia saat ini,
adalah dengan menyelesaikan berbagai catatan yang diberikan ICAO
(International Civil Aviation Organization), khususnya di bidang
kelembagaan dan regulasi.
“Menhub punya target ambisius di bidang
penerbangan, yaitu menaikan kategori penerbangan kita dari kategori 2
menjadi kategori 1. Untuk bisa mendapatkan predikat itu, maka 600
catatan ICAO harus ditindaklanjuti dan dibenahi. Jangan membenahi yang
sudah benar. Malah bikin susah dan merugikan masyarakat dan operator,”
kata Yudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar