BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 05 Februari 2015

Gerai Tiket Bandara Ditutup, DPR: Menhub Langgar UU

Oleh : Siti Nuraisyah Dewi, Arfi Bambani Amri
VIVA.co.id - Komisi V DPR RI menyesalkan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menutup gerai tiket di bandara mulai 15 Februari mendatang.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia, mengatakan selain merugikan penumpang dan operator, kebijakan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Penerbangan.

"Kami menghargai upaya Menteri Perhubungan untuk menata dunia penerbangan kita. Tapi, jangan mengeluarkan kebijakan yang merugikan konsumen dan operator. Apalagi sampai menabrak UU Penerbangan," kata Yudi, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Februari 2015.

Berdasarkan UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pembukaan gerai tiket di bandara sangat dimungkinkan untuk kelancaran kegiatan usaha angkutan udara, sebagaimana diatur dalam Pasal 131.

Dalam Pasal 131 itu disebutkan bahwa untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga, dapat dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara.

Adapun, kegiatan usaha penunjang angkutan udara adalah kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan angkutan udara niaga, antara lain sistem reservasi melalui komputer, pemasaran, penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum, dan pelayanan di darat untuk penerbangan.

Di sisi lain, kata Yudi, sesuai dengan Pasal 195 UU Penerbangan juga menetapkan fungsi bandara sebagai tempat pengusahaan (bisnis), selain sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan.

“Salah satu peran bandara adalah sebagai pintu gerbang perekonomian. Itu diatur dalam Pasal 194 dan 195. Dengan demikian, jelas sekali bahwa berbisnis di bandara, termasuk membuka konter tiket tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi, kenapa harus ditutup kalau itu untuk memudahkan calon penumpang dan menggerakan perekonomian," ungkapnya.

***
Dia menuturkan, tidak masuk akal jika alasan penutupan gerai tiket di bandara adalah untuk mengurangi percaloan. Menurutnya, percaloan dapat dihapuskan jika ada pengawasan ketat dan tindakan tegas dari penyelenggara bandara dan otoritas bandar udara sebagai  lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan.

Yudi menilai, penutupan gerai tiket justru akan berpengaruh pada penurunan pelayanan di bandara, karena calon penumpang tidak mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan tiket secara mendadak atau go show. Di sisi lain, percaloan akan semakin marak, karena tiket yang tidak tersedia.

Karena itu, Yudi meminta Menhub untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurut Yudi, untuk membenahi dunia penerbangan Indonesia saat ini, adalah dengan menyelesaikan berbagai catatan yang diberikan ICAO (International Civil Aviation Organization), khususnya di bidang kelembagaan dan regulasi.

“Menhub punya target ambisius di bidang penerbangan, yaitu menaikan kategori penerbangan kita dari kategori 2 menjadi kategori 1. Untuk bisa mendapatkan predikat itu, maka 600 catatan ICAO harus ditindaklanjuti dan dibenahi. Jangan membenahi yang sudah benar. Malah bikin susah dan merugikan masyarakat dan operator,” kata Yudi.

Tidak ada komentar: