Oleh :
Siti Nuraisyah Dewi, Tudji Martudji
VIVA.co.id - Rencana akan ditiadakannya ruang penjualan tiket penerbangan (ticket sales counter) di area bandara, ditanggapi pihak maskapai penerbangan. Maskapai minta Kementerian Perhubungan mensosialisasikan itu.
“Karena
sudah menjadi keputusan, kami tentu akan melaksanakan kebijakan
tersebut. Kami juga berharap, agar digencarkan sosialisasi, supaya calon
penumpang mengetahui,” ujar Vice President Domestik Area Tiga PT Garuda Indonesia, Ari Suryanta, Kamis 5 Februari 2015.
Pihaknya
mengakui, sudah mengetahui terkait keluarnya Surat Edaraan Menteri
Perhubungan Nomor HK 209/I/16PHB.2014 tangal 31 Desember 2014 tentang
Peningkatan Pelayanan Publik di Bandara di Seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, isi SE Menhub itu, yakni adanya peningkatan standar pelayanan kepada pengguna jasa. Di antaranya, meniadakan ticket sales counter di area bandara.
Sebagai antisipasi, Garuda sudah mengoptimalkan penjualan di counter tiket yang ada di Surabaya. Termasuk, memaksimalkan penjualan tiket pesawat via online.
Terkait
itu, General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya,
Trikora Harjo, mengatakan pihaknya siap melaksanakan SE Menhub tersebut.
Termasuk, akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III
sebagai regulator.
“Kami sedang mempersiapkan hal-hal terkait surat edaran tersebut,” kata Trikora.
Di Bandara Juanda, lanjutnya, ada dua terminal. Di Terminal I ada delapan airlines yang membuka counter sales.
Yaitu, Wing Air, Lion Air, Trigada, Batik, Sriwijaya, Kalstar,
Citilink, dan Garuda. Sedangkan di Terminal 2, terdapat tiga airlines,
yakni Lion Air, Garuda, dan AirAsia.
Selain meniadakan area
penjualan tiket penerbangan, SE Menhub juga berisi larangan penggunaan
taksi yang tidak terdaftar untuk beroperasi di bandara udara. Juga
larangan merokok di area sisi udara, atau airside. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar