Elza Astari Retaduari - detikNews
Jakarta - Sebanyak 5 bus tingkat Mercedes-Benz
sumbangan Tahir Foundation untuk DKI Jakarta tidak lolos persyaratan
Kemenhub dan membuat geram Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Pihak
Kemenhub pun memberikan solusi yang harus dilakukan agar bus bisa
memenuhi syarat PP No.55 Tahun 2012.
Berdasarkan peraturan, bus
yang bisa beroperasi harus memiliki kemampuan menahan beban seberat
21-25 ton, sementara bus sumbangan Tahir Foundation tersebut hanya mampu
18 ton. Untuk mencari solusi, Kemenhub lalu menggelar rapat tertutup
dengan sejumlah pihak terkait.
"Perwakilan pihak Mercedes Benz
yang hadir dalam rapat tersebut mengakui tidak firmed terhadap peraturan
tentang persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor di
Indonesia," terang Pusat Komunikasi Publik Kemenhub melalui siaran
persnya.
Adapun rapat digelar di Kantor Kemenhub, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jumat (6/2/2015), dan dipimpin oleh Dirjen Perhubungan
Darat, Djoko Sasano. Selain pihak Mercy, rapat turut pula dihadiri oleh
Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan Transportasi, Soesanto
Soehodho mewakili Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu rapat juga
melibatkan pihak Karoseri sebagai produsen bus tingkat tersebut di
Indonesia, Nusa Gemilang Kudus, dan pihak Asosiasi Karosesi Indonesia
(Askarindo). Juga termasuk pihak Tahir Foundation.
Ada 5 aspek
yang harus dilakukan agar bus tingkat bisa beroperasi di DKI. Pertama
adalah bus harus mengikuti peraturan perundang-undangan negara tujuan,
yang sesuai dengan ketentuan internasional. Kedua, kendaraan tersebut
harus memiliki kemampuan dan tingkat keselamatan (safety) sesuai
kebutuhan.
"Ketiga, menyesuaikan konstruksi kekuatan jalan yang
dituangkan dalam bentuk muatan sumbu terberat (MST) jalan. Keempat,
memenuhi aspek efisiensi dan kelima, terkait aspek biaya," ungkap Ditjen
Perhubungan Darat.
Tak hanya pihak Mercy yang mengakui lalai dalam rapat tertutup tersebut,
pihak Nusantara Gemilang Kudus juga mengakui hal yang sama. Mereka
mengakui lalai untuk mengikuti ketentuan persyaratan teknis laik jalan
sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kemudian pihak
Karoseri meminta Kemenhub memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
"Ditjen
Perhubungan Darat dalam rapat tersebut menawarkan solusi kepada pihak
yang terkait yaitu, pihak Mercedes Benz dan karoseri dapat menambah 1
(satu) lazy axle atau as di bagian belakang bus dan menambahkan ban di
bagian belakang bus. Bisa berupa ban tunggal atau ban ganda," Ditjen
Perhubungan menjelaskan.
Jika ditambah dengan ban tunggal maka
kemampuan menahan berat bus tingkat pemberian Tahir Foundation akan
meningkat menjadi 22 ton. Sementara jika ditambah dengan ban ganda, maka
bus bisa menahan beban hingga seberat 24 ton.
Bukan produsen
saja yang harus melakukan perbaikan. Kemenhub juga meminta Pemprov DKI
untuk melakukan teknis keselamatan dan kelaikan jalan melalui surat
permohonan kepada Menhub. Itu guna mendapat kepastian hukum yang ada
sekaligus mempertimbangkan asas manfaat serta asas keadilan agar kelima
bus tingkat yang sudah terlanjur diproduksi tersebut dapat beroperasi.
"Surat
permohonan kepada Menteri Perhubungan dengan melampirkan surat
pernyataan tanggung jawab mutlak dari Mercedes Benz atas jaminan
keselamatan, surat pengakuan kelalaian dari pihak karoseri Nusantara
Gemilang Kudus dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagaimana
yang dipersyaratkan," tutup keterangan Kemenhub.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar