BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 07 Februari 2015

Ini yang Perlu Dilakukan Agar Bus Tingkat dari Tahir Bisa Beroperasi di DKI

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jakarta - Sebanyak 5 bus tingkat Mercedes-Benz sumbangan Tahir Foundation untuk DKI Jakarta tidak lolos persyaratan Kemenhub dan membuat geram Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Pihak Kemenhub pun memberikan solusi yang harus dilakukan agar bus bisa memenuhi syarat PP No.55 Tahun 2012.

Berdasarkan peraturan, bus yang bisa beroperasi harus memiliki kemampuan menahan beban seberat 21-25 ton, sementara bus sumbangan Tahir Foundation tersebut hanya mampu 18 ton. Untuk mencari solusi, Kemenhub lalu menggelar rapat tertutup dengan sejumlah pihak terkait.

"Perwakilan pihak Mercedes Benz yang hadir dalam rapat tersebut mengakui tidak firmed terhadap peraturan tentang persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor di Indonesia," terang Pusat Komunikasi Publik Kemenhub melalui siaran persnya.

Adapun rapat digelar di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (6/2/2015), dan dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Sasano. Selain pihak Mercy, rapat turut pula dihadiri oleh Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan Transportasi, Soesanto Soehodho mewakili Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu rapat juga melibatkan pihak Karoseri sebagai produsen bus tingkat tersebut di Indonesia, Nusa Gemilang Kudus, dan pihak Asosiasi Karosesi Indonesia (Askarindo). Juga termasuk pihak Tahir Foundation.

Ada 5 aspek yang harus dilakukan agar bus tingkat bisa beroperasi di DKI. Pertama adalah bus harus mengikuti peraturan perundang-undangan negara tujuan, yang sesuai dengan ketentuan internasional. Kedua, kendaraan tersebut harus memiliki kemampuan dan tingkat keselamatan (safety) sesuai kebutuhan.

"Ketiga, menyesuaikan konstruksi kekuatan jalan yang dituangkan dalam bentuk muatan sumbu terberat (MST) jalan. Keempat, memenuhi aspek efisiensi dan kelima, terkait aspek biaya," ungkap Ditjen Perhubungan Darat.

 Tak hanya pihak Mercy yang mengakui lalai dalam rapat tertutup tersebut, pihak Nusantara Gemilang Kudus juga mengakui hal yang sama. Mereka mengakui lalai untuk mengikuti ketentuan persyaratan teknis laik jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kemudian pihak Karoseri meminta Kemenhub memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

"Ditjen Perhubungan Darat dalam rapat tersebut menawarkan solusi kepada pihak yang terkait yaitu, pihak Mercedes Benz dan karoseri dapat menambah 1 (satu) lazy axle atau as di bagian belakang bus dan menambahkan ban di bagian belakang bus. Bisa berupa ban tunggal atau ban ganda," Ditjen Perhubungan menjelaskan.

Jika ditambah dengan ban tunggal maka kemampuan menahan berat bus tingkat pemberian Tahir Foundation akan meningkat menjadi 22 ton. Sementara jika ditambah dengan ban ganda, maka bus bisa menahan beban hingga seberat 24 ton.

Bukan produsen saja yang harus melakukan perbaikan. Kemenhub juga meminta Pemprov DKI untuk melakukan teknis keselamatan dan kelaikan jalan melalui surat permohonan kepada Menhub. Itu guna mendapat kepastian hukum yang ada sekaligus mempertimbangkan asas manfaat serta asas keadilan agar kelima bus tingkat yang sudah terlanjur diproduksi tersebut dapat beroperasi.

"Surat permohonan kepada Menteri Perhubungan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Mercedes Benz atas jaminan keselamatan, surat pengakuan kelalaian dari pihak karoseri Nusantara Gemilang Kudus dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan," tutup keterangan Kemenhub.

Tidak ada komentar: