Wahyu Daniel - detikNews
Jakarta - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mempersoalkan
pelantikan Kadishub Eddi menjadi Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan
(LLAJ) Ditjen Perhubungan Darat. Namun Menhub Jonan memastikan
pengangkatan itu sesuai aturan.
"Mungkin beliau tidak ingat apa yang diputuskan sebelumnya," ujar Jonan dalam pesan singkatnya, Jumat (6/2/2015).
Jonan
menunjukkan surat persetujuan yang diteken langsung oleh Risma,
mengenai pindah tugas Eddi dari Kadishub Surabaya untuk menempati posisi
baru sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Ditjen
Perhubungan Darat.
Sebelumnya, Risma mengeluhkan jabatan yang
ditinggalkan Eddi masih aktif serta tidak ada pemberitahuan sehingga
terjadi jabatan ganda. "Saya belum kalau itu (pelantikan). Dia (Eddi)
kemarin minta (persetujuan) daftar. Tapi Kalau dilantik aku tidak tahu,"
kata Risma.
Pejabat kelahiran Kediri ini mengaku sampai saat ini
masih belum mendapatkan pemberitahuan pelantikan terhadap anak buahnya.
Menurutnya, perpindahan pegawai antar instansi sangat dimungkinkan.
Namun untuk pelantikan Kadishub Kota Surabaya sebagai Direktur LLAJ
Kemenhub tanpa pemberitahuan ke pemerintah kota adalah tindakan salah.
"Jika
tidak ada pemberitahuan ke pemerintah kota, dikhawatirkan terjadi
double administrasi. Menyalahi aturan itu. Ini bisa double
administrasi,” tegas Risma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar