Pewarta: Maria Rosari
Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan yang ingin memberikan jaminan
kesehatan yang lebih baik sebagai manfaat tambahan kepada karyawan,
dapat menggunakan badan swasta sebagai mitra untuk berpartisipasi dalam
program tersebut, kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Tri Tara Yadi.
"Badan swasta tetap dapat berpartisipasi dalam memberikan manfaat
tambahan dalam pelayanan kesehatan," ujar Tri Tara Yadi di Gedung
Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Tri Tara Yadi yang mewakili pemerintah dalam
sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dipersoalkan
sejumlah perusahaan dan perorangan di Mahkamah Konstitusi.
Tri Tara Yadi menjelaskan pemerintah tidak sependapat dengan
anggapan dari para pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang BPJS bersifat monopoli terhadap
penyelenggaraan layanan kesehatan.
"Karena menurut pemerintah pada prinsipnya jaminan sosial merupakan
program negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Tri.
Lebih lanjut Tri mengemukakan bahwa pihak pemohon telah keliru
dalam menafsirkan ketentuan a quo, karena dengan diberlakukannya
ketentuan tersebut, justru negara telah melaksanakan amanat ketentuan
Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal
34 ayat 11 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Sebelumnya para pemohon dari perkara pengujian Undang-Undang BPJS
itu menyatakan bahwa negara telah melakukan monopoli pelayanan kesehatan
melalui BPJS.
"Ada monopoli oleh negara dalam pelayanan kesehatan," kata kuasa
hukum pemohon Aan Eko Widiarto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta,
Rabu (7/1/2015).
Aan mengatakan negara memang harus bertanggung jawab terkait dengan
penyelenggaraan jaminan kesehatan. Namun, seharusnya negara tidak
menutup celah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan
jaminan pemeliharaan kesehatan.
Lebih lanjut Aan mengemukakan bahwa beberapa badan pelaksana
jaminan kesehatan masyarakat tidak bisa beroperasi karena satu-satunya
penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat adalah BPJS.
"Ini menutup akses masyarakat untuk berpartisipasi memberi pelayanan kesehatan masyarakat," jelas Aan.
Perkara itu dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika
Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, dan
dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini.
Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak
konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat
(1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta
Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar