BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 02 Februari 2015

Masalah BG dan BW Murni soal Hukum, Bukan Kelembagaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus pro aktif meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambilalih kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).
Lembaga antirasuah ini juga boleh menyerahkan proses penyidikan ke Jaksa Agung agar penanganan kasus ini lebih netral.
“Save KPK, Save Polri, Save Indonesia adalah sebuah keharusan yang menjadi tanggung jawab kita semua. Namun upaya penyelamatan tersebut tidak serta merta menyelamatkan oknumnya yang terlibat masalah hukum,” ujar Ketuu umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pos Perjuangan Rakyat (Pos Raya) Ferdinandus Semaun saat menyampaikan pernyataan politiknya di Gedung Joeang'45 Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki fungsi sebagai standing magistraat selaku pengendali penyidikan, pemangku kewenangan perkara pidana (dominus litis) harus menjalankan tugas konstitusional yang diamanatkan kepadanya untuk berperan aktif dan profesional dalam menyikapi perkara tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan elemen bangsa untuk menyadari bahwa banyak pihak yang menunggangi masalah yang menimpa BG dan BW yang dapat menyebabkan kondisi bangsa terganggu dan agenda pembangunan terhambat," ujarnya.
Ferdi menyerukan kepada pemerintahan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap fokus memprioritaskan pembangunan bangsa dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Ferdi menegaskan, Indonesia sangat berkepentingan untuk membersihkan semua institusi yang ada dari orang-orang yang bermasalah secara hukum.

Tidak ada komentar: