TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus pro aktif meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambilalih kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).
Lembaga antirasuah ini juga boleh menyerahkan proses penyidikan ke Jaksa Agung agar penanganan kasus ini lebih netral.
“Save KPK, Save Polri, Save Indonesia adalah sebuah keharusan yang
menjadi tanggung jawab kita semua. Namun upaya penyelamatan tersebut
tidak serta merta menyelamatkan oknumnya yang terlibat masalah hukum,”
ujar Ketuu umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pos Perjuangan Rakyat (Pos
Raya) Ferdinandus Semaun saat menyampaikan pernyataan politiknya di
Gedung Joeang'45 Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Menurutnya, Kejaksaan Agung
memiliki fungsi sebagai standing magistraat selaku pengendali
penyidikan, pemangku kewenangan perkara pidana (dominus litis) harus
menjalankan tugas konstitusional yang diamanatkan kepadanya untuk
berperan aktif dan profesional dalam menyikapi perkara tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan elemen bangsa untuk menyadari
bahwa banyak pihak yang menunggangi masalah yang menimpa BG dan BW yang
dapat menyebabkan kondisi bangsa terganggu dan agenda pembangunan
terhambat," ujarnya.
Ferdi menyerukan kepada pemerintahan Jokowi dan seluruh masyarakat
Indonesia untuk tetap fokus memprioritaskan pembangunan bangsa dan
memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Ferdi menegaskan, Indonesia sangat berkepentingan untuk membersihkan
semua institusi yang ada dari orang-orang yang bermasalah secara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar