BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 07 Februari 2015

Pedagang Baju Bekas Impor di Jatim Ditoleransi Sementara

Oleh : Mohammad Arief HidayatMohammad Zumrotul Abidin (Surabaya)
 VIVA.co.id - Larangan menjual baju bekas impor disikapi beragam di daerah. Pemerintah Jawa Timur, misalnya, tidak akan menindak para pedagang baju bekas yang sudah terlanjur berdagang puluhan tahun. Namun kedatangan pakaian bekas impor ke Jawa Timur akan diperketat.

"Kalau pedagang kaki lima, ya, diberikan kelonggaran dulu nunggu barangnya habis terjual, baru nanti diimbau agar tak berjualan pakaian impor lagi," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya, Sabtu, 7 Februari 2015.

Menurut Gubernur, para pedadang statusnya bukan pengimpor sehingga barang-barang yang terlanjur mereka beli akan diberikan keringanan atau toleransi untuk tetap dijual hingga barang itu habis.

Kendati demikian, Pemerintah Jawa Timur tetap akan meminta pada Bea dan Cukai untuk memperketat dan melarang masuknya pakaian bekas impor itu. Sebab impor pakaian bekas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Timur, Warno Harisasono, mengaku akan terus menyosialisasikan bahaya menggunakan pakaian bekas impor. Pakaian bekas impor juga rawan virus dan penyakit.

"Kita terus sosialisasikan kepada pedagang. Apalagi, dalam Undang-Undang jelas disebutkan bahwa pengimpor barang bekas bisa dipidana penjara," kata Warno.

Sesuai Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kemudian pada Pasal 111 dalam Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (ren)

Tidak ada komentar: