Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Mohammad Zumrotul Abidin (Surabaya)
VIVA.co.id - Larangan menjual baju bekas impor disikapi
beragam di daerah. Pemerintah Jawa Timur, misalnya, tidak akan menindak
para pedagang baju bekas yang sudah terlanjur berdagang puluhan tahun.
Namun kedatangan pakaian bekas impor ke Jawa Timur akan diperketat.
"Kalau
pedagang kaki lima, ya, diberikan kelonggaran dulu nunggu barangnya
habis terjual, baru nanti diimbau agar tak berjualan pakaian impor
lagi," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya, Sabtu, 7
Februari 2015.
Menurut Gubernur, para pedadang statusnya bukan
pengimpor sehingga barang-barang yang terlanjur mereka beli akan
diberikan keringanan atau toleransi untuk tetap dijual hingga barang itu
habis.
Kendati demikian, Pemerintah Jawa Timur tetap akan
meminta pada Bea dan Cukai untuk memperketat dan melarang masuknya
pakaian bekas impor itu. Sebab impor pakaian bekas melanggar
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kepala
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Timur, Warno Harisasono,
mengaku akan terus menyosialisasikan bahaya menggunakan pakaian bekas
impor. Pakaian bekas impor juga rawan virus dan penyakit.
"Kita
terus sosialisasikan kepada pedagang. Apalagi, dalam Undang-Undang jelas
disebutkan bahwa pengimpor barang bekas bisa dipidana penjara," kata
Warno.
Sesuai Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,
setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kemudian pada
Pasal 111 dalam Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa setiap
importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar