Jpnn
JAKARTA - Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan
bahwa di internal institusi yang dipimpinnya mulai merasakan adanya
indikasi untuk menghancurkan lembaga penegak hukum yang dibentuk dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu. Karenanya, para pimpinan KPK saat
ini tengah bersiap-siap mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo
jika nantinya dikriminalisasi dan menjadi tersangka.
"Kami sudah sampai tahapan diskusi
internal, kalau memang KPK dihancurkan dengan cara dilumpuhkan, salah
satu opsinya, kita akan kembalikan mandat ke presiden dalam kapasitas
beliau sebagai kepala negara," kata Bambang di Jakarta, Minggu, (8/2).
Meski begitu, Bambang sangat berharap
upaya pelumpuhan KPK itu tidak benar-benar terjadi. Apalagi, kata dia,
belakangan ini pemberantasan korupsi menjadi terganggu karena berbagai
isu dan kriminalisasi yang terjadi.
Komisioner KPK yang membidangi penindakan itu justru berharap presiden bisa memberi solusi atas masalah-masalah yang muncul.
Sementara terkait status hukum Ketua KPK
Abraham Samad yang kini juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Bambang
mengungkapkan koleganya itu belum menyandang status tersangka. "Saya
harus percayai Plt Kapolri dan Kabareskrim, itu yang harus kita dengar
belum ada pernyataan sebagai tersangka tapi baru ada sprindik (surat
perintah penyidikan, red),” kata Bambang yang kini menyandang status
tersangka dugaan rekayasa saksi di sidang sengketa pilkada itu.(flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar