BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 09 Februari 2015

Sidang Praperadilan Komjen BG Digelar Hari Ini, KPK Janji Akan Datang

Mulya Nurbilkis - detikNews
 Jakarta - Setelah sempat tertunda, hari ini sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kembali akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apakah hari ini pihak KPK akan menghadiri persidangan?

Kesanggupan untuk hadir dalam sidang praperadilan ini sudah diutarakan oleh pimpinan KPK Bambang Widjojanto. "Kita akan hadir, tapi jangan sampai itu kemudian di dalam sidang diubah lagi. Itu yang kami tidak mau," kata Bambang pada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Minggu (8/2/2014).

Ia berharap hakim akan berpegang pada KUHAP sehingga bisa sepenuhnya tunduk pada aturan yang diatur dalam KUHAP. Pada sidang praperadilan Budi Gunawan Senin (2/2) lalu, KPK tidak hadir dengan alasan perubahan materi gugatan yang diajukan penggugat secara mendadak.

Materi gugatan itu baru sampai pada Kamis (29/1) malam sehingga pihak KPK tidak sempat mempersiapkan bahan jawaban gugatan itu. Akhirnya KPK tidak datang dan meminta penundaan pada sidang perdana Senin (2/2) lalu.

Komjen Budi Gunawan mengajukan sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK). Merujuk Pasal 77 KUHAP, penetapan status tersangka tak bisa dipraperadilankan. Namun juru bicara kuasa hukum Komjen Budi, Razman Nasution menafsirkan proses praperadilan terhadap status tersangka b‎isa dilakukan berdasarkan Pasal 63 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Tidak ada komentar: