Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Setelah sempat tertunda, hari ini sidang
praperadilan Komjen Budi Gunawan kembali akan dilangsungkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apakah hari ini pihak KPK akan
menghadiri persidangan?
Kesanggupan untuk hadir dalam sidang
praperadilan ini sudah diutarakan oleh pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
"Kita akan hadir, tapi jangan sampai itu kemudian di dalam sidang diubah
lagi. Itu yang kami tidak mau," kata Bambang pada wartawan di kantor PP
Muhammadiyah, Minggu (8/2/2014).
Ia berharap hakim akan
berpegang pada KUHAP sehingga bisa sepenuhnya tunduk pada aturan yang
diatur dalam KUHAP. Pada sidang praperadilan Budi Gunawan Senin (2/2)
lalu, KPK tidak hadir dengan alasan perubahan materi gugatan yang
diajukan penggugat secara mendadak.
Materi gugatan itu baru
sampai pada Kamis (29/1) malam sehingga pihak KPK tidak sempat
mempersiapkan bahan jawaban gugatan itu. Akhirnya KPK tidak datang dan
meminta penundaan pada sidang perdana Senin (2/2) lalu.
Komjen
Budi Gunawan mengajukan sidang praperadilan atas penetapannya sebagai
tersangka oleh Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK). Merujuk Pasal 77
KUHAP, penetapan status tersangka tak bisa dipraperadilankan. Namun juru
bicara kuasa hukum Komjen Budi, Razman Nasution menafsirkan proses
praperadilan terhadap status tersangka bisa dilakukan berdasarkan Pasal
63 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar