Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - KPK menangkap 3 orang terkait kasus suap untuk
penghentian penyelidikan kasus PT Brantas Abipraya -- perusahaan BUMN di
bidang konstruksi pengairan -- di Kejati DKI. Operasi tangkap tangan
itu dilakukan atas kerja sama KPK dan Kejaksaan Agung.
"Ya
apresiasi teman-teman Kejaksaan atas kerja sama Kejagung dan KPK. Untuk
langkah selanjutnya bisa membuka pandora yang lebih luas," kata Ketua
KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,
Jumat (1/4/2016). Dalam jumpa pers ini hadir juga pejabat Kejagung.
"Kita akan selalu berkoordinasi dengan teman-teman dari Kejagung," sambungnya.
Ketiga orang yang ditangkap yaitu SWA (Direktur Keuangan PT Brantas
Abipraya), DPA (Senior Manager PT Brantas Abipraya), dan MRD dari swasta
yang bertindak sebagai perantara. KPK pun turut menyita duit sebesar
USD 148.835.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Kamis
(31/3) di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Saat ini ketiga
orang yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam
kasus ini dua saksi dari Kejati juga sudah diperiksa yakni Kajati DKI
Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar