BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 30 April 2012

Jika Jadi Hakim Agung, Hamdi Usir Pengacara yang Ajak Makan Semeja

Dhurandara - detikNews

 Jakarta Pengacara umumnya dituding menjadi pintu masuk makelar kasus jual beli perkara. Hal ini menjadi sorotan dalam wawancara terbuka seleksi calon hakim agung 2012 dengan kandidat hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, M Hamdi.

Hal ini disampaikan oleh komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, terkait integritas hakim. "Jika aAnda sedang makan di restoran, lalu pengacara yang sedang menangani perkara yang sedang Anda pegang mendekati Anda. Apa yang Anda lakukan?" tanya Suparman.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hamdi menjawab dengan tegas. "Silakan mengambil meja lain, jangan di meja saya," jawab Hamdi.

Konflik batin hakim juga terjadi ketika anak-anaknya menjadi pengacara. Sebab hal ini bisa menjadi konflik batin profesi dengan hubungan kekeluargaan.

"Ada hakim yang anaknya jadi pengacara, nantinya ada konflik batin. Menurut aAnda bagaimana," tanya panelis dari tokoh masyarakat, Salahuddin Wahid.

"Sebaik mungkin menghindari daripada terjadi hal sepeti itu. Atau menolak dengan tegas atau mengundurkan diri," sambung Hamdi.

Adapun komisioner KY yang juga mantan hakim agung, Abbas Said, melontarkan banyaknya perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diuji berkali-kali. Sebab menurut UU, PK hanya dilakukan sekali, tetapi pada kenyataanya ada PK hingga 4 kali.

"Itu masalahnya per kasus. Jika sesuai UU, permohonan PK hanya boleh sekali. Tapi untuk kepentingan umum, ketentuan PK bisa dilanggar," jawab Hamdi lagi.

Seperti diketahui, saat ini 45 calon hakim agung sedang mengikuti seleksi hakim agung sejak Senin (23/4) hingga Rabu (3/5). 5 Dari mereka akan menggantikan 5 hakim agung yang memasuki masa pensiun pada 2012. Mereka adalah Harifin Tumpa, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, Mieke Komar dan Dirwoto. Setelah diseleksi oleh KY, nama-nama yang memenuhi kriteria akan diajukan ke DPR untuk dipilih oleh parlemen.

Dari 45 nama tersebut mayoritas dari hakim karier yaitu sebanyak 35 orang. Sedangkan sisanya dari kalangan masyarakat termasuk 2 hakim karier yang mengundurkan diri guna mengejar kursi hakim agung.

Tidak ada komentar: