BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 11 Oktober 2012

2 Jaksa Pemeras Pengusaha Akan Bernasib Seperti Cirus Sinaga

VIVAnews - Dua oknum jaksa dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan pemerasan AFP, A, dan S terancam hukuman berat. Selain dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, mereka terancam dipecat secara tidak hormat.

"Ambil contoh kasus Jaksa Cirus Sinaga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Adi Toegarisman kepada VIVAnews, Rabu 10 Oktober 2012.

Adi mengatakan ketiganya bersama dengan jaksa gadungan, Dede Prihantono, hari ini diperiksa di Gedung Bundar oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka secara resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Keempatnya sudah dalam proses penyidikan terhitung hari Selasa tanggal 9 Oktober 2012," ujarnya.

Adi melanjutkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi jaksa atau pegawai lain. Jika melakukan pelanggaran, katanya, akan ditindak secara tegas. "Kejagung sudah komitmen untuk membersihkan jaksa-jaksa sakit seperti itu," ucapnya.

Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejagung, meringkus seorang jaksa gadungan, Dede Prihantono, di areal parkir Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, kemarin. Setelah dilakukan pengembangan, tim kemudian menangkap jaksa fungsional Kejagung, AFP, dan A, serta pegawai di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejagung, S.

Mereka berempat diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan swasta, PT BIM, senilai Rp2,5 miliar. Sejauh ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam tas senilai Rp50 juta.

Dugaan pemerasan ini bermula saat perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur itu melapor ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pengaduan dilakukan karena PT BIM terseret kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa. (eh)

Tidak ada komentar: