VIVAnews - Dua oknum jaksa dan pegawai di lingkungan
Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan pemerasan AFP, A, dan S
terancam hukuman berat. Selain dijerat Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi, mereka terancam dipecat secara tidak hormat.
"Ambil
contoh kasus Jaksa Cirus Sinaga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung, M Adi Toegarisman kepada VIVAnews, Rabu 10 Oktober 2012.
Adi
mengatakan ketiganya bersama dengan jaksa gadungan, Dede Prihantono,
hari ini diperiksa di Gedung Bundar oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus Kejagung. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka secara
resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Keempatnya sudah dalam proses penyidikan terhitung hari Selasa tanggal 9 Oktober 2012," ujarnya.
Adi
melanjutkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan peringatan
bagi jaksa atau pegawai lain. Jika melakukan pelanggaran, katanya, akan
ditindak secara tegas. "Kejagung sudah komitmen untuk membersihkan
jaksa-jaksa sakit seperti itu," ucapnya.
Seperti diketahui, Tim
Satuan Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejagung, meringkus
seorang jaksa gadungan, Dede Prihantono, di areal parkir Cilandak Town
Square, Jakarta Selatan, kemarin. Setelah dilakukan pengembangan, tim
kemudian menangkap jaksa fungsional Kejagung, AFP, dan A, serta pegawai
di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejagung, S.
Mereka
berempat diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan swasta,
PT BIM, senilai Rp2,5 miliar. Sejauh ini, penyidik berhasil mengamankan
barang bukti berupa uang tunai dalam tas senilai Rp50 juta.
Dugaan
pemerasan ini bermula saat perusahaan yang bergerak di bidang
pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur itu melapor ke Jaksa Agung
Muda Bidang Pengawasan. Pengaduan dilakukan karena PT BIM terseret kasus
dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar