BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 11 Oktober 2012

Polri Akan Tinjau Ulang Sidang Kode Etik Novel

INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri akan meninjau ulang hasil sidang kode etik terhadap Kompol Novel Baswedan dalam kasusnya di Bengkulu delapan tahun lalu. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penetapan Novel Baswedan oleh Polda Bengkulu.

"Statusnya (Novel Baswedan) malah jelas, dengan tidak menggagu proses penyidikan, maka kita minta tim Propam mengecek sidang kode etik dari Novel Baswedan," ujar Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna seperti dikuti dalam wawacara Mata Najwa di MetroTV, Rabu (10/10/2012).

Menurutnya, dalam pidato Presiden SBY tidak menyebutkan jika penetapan tersangka terhadap Kompol Novel Baswedan salah atau melanggar aturan. Sebab SBY hanya mengatakan jika kasus tersebut tidak tepat diungkap pada saat ini.

"Presiden mengatakan hanya momen dan waktunya tidak tepat tapi masalah hukumnya tidak. Korban sendiri itu minta keadilan kepada kami," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden SBY dalam pidatonya yang menyikapi kekisruhan KPK-Polri menilai penetapan status Kompol Novel Baswedan oleh Polri dianggap tidak tepat waktu.

"Keingingan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan saya pandang tidak tepat baik dari segi timing maupun caranya," jelas SBY.[jat]

Tidak ada komentar: