INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri akan meninjau ulang hasil
sidang kode etik terhadap Kompol Novel Baswedan dalam kasusnya di
Bengkulu delapan tahun lalu. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut
dari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penetapan
Novel Baswedan oleh Polda Bengkulu.
"Statusnya (Novel
Baswedan) malah jelas, dengan tidak menggagu proses penyidikan, maka
kita minta tim Propam mengecek sidang kode etik dari Novel Baswedan,"
ujar Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna seperti dikuti dalam wawacara
Mata Najwa di MetroTV, Rabu (10/10/2012).
Menurutnya, dalam
pidato Presiden SBY tidak menyebutkan jika penetapan tersangka terhadap
Kompol Novel Baswedan salah atau melanggar aturan. Sebab SBY hanya
mengatakan jika kasus tersebut tidak tepat diungkap pada saat ini.
"Presiden
mengatakan hanya momen dan waktunya tidak tepat tapi masalah hukumnya
tidak. Korban sendiri itu minta keadilan kepada kami," jelasnya.
Sebelumnya,
Presiden SBY dalam pidatonya yang menyikapi kekisruhan KPK-Polri
menilai penetapan status Kompol Novel Baswedan oleh Polri dianggap tidak
tepat waktu.
"Keingingan Polri untuk melakukan proses hukum
terhadap Kompol Novel Baswedan saya pandang tidak tepat baik dari segi
timing maupun caranya," jelas SBY.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar