Jakarta (ANTARA
News) - Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Suhardi Alius menyatakan proses
penyidikan kepada penyidik KPK Kompol Novel Baswedan terkait kasus
penganiyayaan berat di Bengkulu akan terus berlanjut, namun akan
menunggu waktu dan mekanisme yang tepat sesuai dengan instruksi Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ya kan hukum harus berlanjut, jika terbukti akan ke pengadilan, jika
tidak akan di SP3," kata Brigjen Suhardi Alius kepada pers di Jakarta,
Selasa.
Suhardi belum merinci penentuan waktu dan mekanismenya, tapi ia
menegaskan akan disesuaikan dengan koordinasi Polri dan KPK. Penentuan
waktu dan mekanisme itu juga akan mementingkan upaya Polri dan KPK dalam
penanganan kasus korupsi, lanjutnya
"Pokoknya kita lihat perkembangannya, yang penting tidak mengganggu jalannya penegakan korupsi," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan
Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan
upaya-upaya pemeriksaan akan terus berlanjut seperti uji balistik dan
rekonstruksi.
Dia juga belum bisa memastikan waktu yang tepat untuk penyidikan selanjutnya.
"Kita lihat saja," katanya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto menyatakan bahwa kasus yang menimpa Novel adalah kasus pidana.
Novel dituduh melakukan penembakan yang menyebabkan kematian pada
pelaku pencurian sarang burung walet pada 2004 di Bengkulu saat masih
menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
"Setelah dibawa ke kantor, mereka terus diinterogasi. Tapi kemudian,
yang bersangkutan dibawa ke pantai Panjang Ujung. Keenamnya ditembak
dan satu tewas," kata Dedy.
Namun menurut KPK, Novel tidak bersalah dalam kasus itu karena tidak
berada di tempat kejadian saat penembakan terjadi. Ia mengambil
tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya.
Untuk menengahi perselisihan itu, Presiden SBY pada Senin (8/10)
memberikan beberapa solusi, salah satunya, dia menyatakan upaya
penangkapan Novel pada
Jumat (5/8) malam oleh petugas kepolisian tidak tepat terkait waktu dan mekanisme penanganannya.
"Insiden (di KPK) terjadi tanggal 5 Oktober dan terus terang sangat saya sesalkan," katanya
Selanjutnya, Presiden menekankan upaya koordinasi dan sinergi agar
perselisihan antara kedua institusi hukum ini tidak terjadi lagi.
(I029/R021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar