BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 17 Desember 2012

Kasus Hambalang, KPK Cekal Paul Nelwan

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Satu lagi saksi dicegah ke luar negeri terkait kasus Hambalang. Kali ini Paul Nelwan, Direktur PT Asanusa Indonesia yang dicekal.

"Ada pencegahan untuk atas nama Paulus David Nelwan," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (17/12/2012).

Surat cegah untuk Paul Nelwan ini sudah dikirimkan pada hari ini. "Dikirim tertanggal 17 Desember 2012," kata Johan.

Namun Johan tidak merinci alasan pencekalan Paul Nelwan ini, menurutnya seorang saksi yang dicegah ke luar negeri agar sewaktu-waktu ketika diperiksa berada di tanah air.

"Mengenai pertimbangannya secara spesifik apa itu penyidik yang tahu," kata Johan.

Nama Paul ini sudah cukup sering disebut di kasus wisma atlet dan juga muncul di kasus DPID yang menjerat Wa Ode Nurhayati. Ada informasi yang menyebutkan dia merupakan orang yang sering menjadi perantara pengurusan proyek di kementerian-kementerian.

Terkait kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari Kemenpora yakni Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng yang baru saja mundur sebagai menteri. Selain dua orang tersangka yang otomatis dicegah ke luar negeri itu, KPK juga mencegah saksi ke luar negeri antara lain Muhammad Arief Taufiqurahman, pejabat Adhi Karya dan juga Andi Zulkarnan (Choel) Mallarangeng.

Tidak ada komentar: