Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Satu lagi saksi dicegah ke luar negeri
terkait kasus Hambalang. Kali ini Paul Nelwan, Direktur PT Asanusa
Indonesia yang dicekal.
"Ada pencegahan untuk atas nama Paulus David Nelwan," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (17/12/2012).
Surat cegah untuk Paul Nelwan ini sudah dikirimkan pada hari ini. "Dikirim tertanggal 17 Desember 2012," kata Johan.
Namun
Johan tidak merinci alasan pencekalan Paul Nelwan ini, menurutnya
seorang saksi yang dicegah ke luar negeri agar sewaktu-waktu ketika
diperiksa berada di tanah air.
"Mengenai pertimbangannya secara spesifik apa itu penyidik yang tahu," kata Johan.
Nama
Paul ini sudah cukup sering disebut di kasus wisma atlet dan juga
muncul di kasus DPID yang menjerat Wa Ode Nurhayati. Ada informasi yang
menyebutkan dia merupakan orang yang sering menjadi perantara pengurusan
proyek di kementerian-kementerian.
Terkait kasus ini KPK telah
menetapkan dua orang tersangka dari Kemenpora yakni Deddy Kusdinar dan
Andi Mallarangeng yang baru saja mundur sebagai menteri. Selain dua
orang tersangka yang otomatis dicegah ke luar negeri itu, KPK juga
mencegah saksi ke luar negeri antara lain Muhammad Arief Taufiqurahman,
pejabat Adhi Karya dan juga Andi Zulkarnan (Choel) Mallarangeng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar