BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 22 Desember 2012

Mentan Minta Bupati Persulit Konversi Lahan Sawah

INILAH.COM, Batang - Menteri Pertanian, Suswono menghimbau kepada para kepala daerah khususnya bupati agar tidak mempermudah alih fungsi lahan sawah.

Saran tersebut untuk sawah yang produktif. Sebab, kecenderungan alih fungsi lahan sawah di Indonesia per tahunnya mencapai 110 hektar. Sementara kemampuan untuk mencetak lahan baru hanya mencapai 45 ribu hektar per tahun.

"Bupati harus memperketat ini. Demikian pula masyarakat agar tidak mudah tergoda uang ratusan ribu dari hasil menjual sawahnya," kata Suswono usai menyaksikan bantuan combine harvester kepada Bupati oleh Gubernur Jawa Tengah di desa Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah Sabtu (22/12/2012).

Himbauan yang disampaikan Suswono bukan tanpa alasan. Pasalnya untuk menyuburkan kembali tanah pertanian miliki masyarakat pemerintah bukan tidak mengeluarkan uang sepeserpen. Namun jumlahnya mencapai miliaran. Yaitu melalui pembangunan waduk untuk tetap mensuplai air dan melalui irigasi dan lainnya.

"Lahan sawah ini nilainya sangat besar. Jadi kalau tidak bisa dihentikan, maka terjadinya krisis pangan sangat mungkin terjadi dinegeri ini. Mari kita hentikan, karena pangan merupakan ketahanan negara," ujar Suswono.

Sementara, pemerintah akan segera mengeluarkan moratorium penundaan sementara melalui Instruksi Presiden (Inpres), yang diharapkan akan terbit pada awal tahun 2013. Isinya tentang moratorium alih fungsi lahan sawah.

"Moratorium alih fungsi lahan sudah dikirimkan ke Menteri Perekonomian untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan saja cepat selesai dan bisa langsung dikirim ke Presiden," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sumarjo Gatot Irianto di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat kemarin (21/12/2012).

Menurut Gatot, dengan keluaranya Inpres tersebut maka segala tindakan pengalihan lahan tidak dapat dilakukan selama masa berlakunya peraturan tersebut. Sehingga memberi waktu yang cukup bagi upaya percetakan lahan pertanian yang baru. [hid]

Tidak ada komentar: