BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Desember 2012

KY Dibentuk Konstitusi, Mengapa Ngurusin Hakim Cantik Selingkuh?

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - UUD 1945 membentuk Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan menjaga martabat hakim. Setelah bersama-sama Mahkamah Agung (MA) memecat hakim agung Ahmad Yamani karena terlibat skandal vonis mati gembong narkoba, kini KY merekomendasikan pemecatan terkait skandal asmara. Mengapa KY sampai mengurusi masalah perselingkuhan?

"Karena hakim itu tak hanya diawasi etikanya tapi juga perilaku di dalam dan luar sidang," alasan Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Selasa (25/12/2012).

Sebagai 'wakil Tuhan', maka hakim harus terjaga dari semua perilaku yang menjaga keluhuran sebagai hakim. Sehingga panggilan 'Yang Mulia' benar-benar mulia dan benar adanya.

"Hakim tidak boleh melakukan tindakan tercela. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan selingkuh itu tindakan tercela," tegas Imam.

Jika hakim tidak menjaga perilakunya, maka kepercayaan pencari keadilan akan luntur. Apalagi hakimnya terlibat isu moral dan asusila.

"Perempuan selingkuh dan hakim lagi, kan nggak layak jadi pengadil toh," cetus Imam.

Komnas Perempuan mendukung rekomendasi pemecetan itu. "Jadi kalau ada hakim perempuan melakukan tindak selingkuh berarti dia melakukan KDRT terhadap suaminya. Itu tidak terpuji apalagi dilakukan oleh hakim wanita," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruhah, kepada detikcom. "Apalagi dia wakil Tuhan, di mana integritasnya kalau dia selingkuh?" papar Masruhah.

Tidak ada komentar: