BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 22 Desember 2012

Pusat Jangan Intervensi Penggunaan APBD

INILAH.COM, Jakarta - Rencana Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan akan mematok APBD buat belanja pegawai 50% dinilai sarat intervensi.

Menurut Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN), Purbaya Yudhi Sadewa, pembatasan belanja modal pegawai 50% dari APBD sudah jauh dari semangat otonomi daerah.

"Pusat nggak bisa mencampuri daerah, karena itu mengurangi semangat otonomi daerah," katanya kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (22/12/2012).

Pembatasan ini, tambah Purbaya, merupakan intervensi pusat kepada daerah. Padahal di daerah ada DPRD yang turut terlibat dengan Pemda setempat mengenai alokasi belanja pegawai dari APBD.

"Pusat nggak boleh sembarangan melakukan pembatasan, karena itu sudah kebijakan daerah masing-masing," terang Purbaya.

Malahan Purbaya menginginkan daerah didorong untuk mengoptimalkan UU otonomi daerah. Pembatasan bukan solusi pembangunan daerah.

Sebelumnya Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono meminta pemerintah daerah menekan belanja modal pegawai sampai 50%. karena dari 524 daerah sekitar 80% masih menggunakan APBD untuk belanja pegawai. [hid]

Tidak ada komentar: