BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 20 Desember 2012

Pada 2012, Hukum Masih Jadi Permainan

INILAH.COM, Jakarta - Tahun 2012 seolah menjadi tahun cobaan bagi lembaga peradilan Mahkamah Agung. Pasalnya, sejumlah hakimnya banyak terlibat perkara mulai dari hakim tingkat pengadilan tinggi hingga hakim agung. Beberapa di antaranya bahkan menjadi kontroversi.

Sebut saja peristiwa pencopotan Hakim Ahmad Yamanie dari jabatan hakim agung belum lama ini. Yamanie diputus bersalah dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim. Ia terbukti melanggar kode etik hakim dengan merubah vonis bagi gembong narkoba Hengky Gunawan. Yamanie membubuhkan tulisan tangannya dalam berkas putusan Hengky. Ia merubah hukuman yang seharusnya 15 tahun menjadi 12 tahun.

Selain Yamanie, ada lagi putusan MA yang menimbulkan kontroversi. MA pernah menganulir hukuman mati bagi Hillary Chimize, penjahat narkoba kelas internasional, dan menggantinya dengan pidana 12 tahun. Padahal, Badan Narkotika Nasional (BNN) belum lama ini mengungkap keterlibatan Hillary dalam bisnis narkoba, meski ia sedang menjalani masa tahanan. Salah satu majelis yang menangani perkara ini adalah Hakim Agung Imran Anwari, yang juga menjadi majelis dalam perkara Hengky Gunawan.

Selain itu, publik juga sempat menyoroti kasus hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Widjayanto yang kedapatan menggunakan narkoba. Ia ditangkap saat sedang pesta narkoba bersama kedua temannya dan beberapa wanita penghibur di sebuah tempat hiburan malam di daerah Hayam Wuruk, Jakarta. Dari hakim Puji, polisi menyita belasan pil ineks dan sekitar satu gram sabu. Atas perbuatannya tersebut, Puji diberhentikan sementara dari jabatannya. Pasca penangkapannya, terungkap fakta lain, Puji ternyata juga diketahui kerap membebaskan terdakwa kasus narkoba.

Mahkamah Agung juga pernah mempromosikan Hakim Chaidir, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Padahal, Chaidir diketahui pernah melanggar kode etik dengan menghubungi Artalyta Suryani atau Ayin, terdakwa kasus suap. Ia diduga meminta sejumlah uang ke Ayin untuk bermain golf ke China bersama teman-temannya. Namun, MA mengatakan Hakim Chaidir telah berubah setelah menjalani sanksi, sehingga pantas mendapatkan promosi.

Peristiwa demi peristiwa tersebut tidak bisa dipungkiri telah menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir menilai, lembaga peradilan selama tahun 2012 ini belum maksimal dalam menegakkan hukum sesuai dengan amanat konstitusi.

"Lembaga peradilan selama 2012 belum memberikan cerminan penegakan hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan konstitusi pasal 24 ayat 1, dan cenderung menjadi permainan politik, kekuasaan, ekonomi, dan uang," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Menurut Muzakir, setidaknya ada tiga hal yang harus dibenahi lembaga peradilan di tahun depan. Pertama, memperbaiki manajemen hukum dan penyelesaian perkara. Kedua, menguatkan profesionalisme hakim, dan menegakkan hukum berdasarkan ilmu pengetahuan hukum yang ilmiah dan objektif. Ketiga, membersihkan hakim yang menyalahgunakan wewenang dalam proses pengambilan putusan.

Jika ketiga hal itu dibenahi, maka diharapkan akan terciptanya keharmonisan di dalam masyarakat dan terlaksananya negeri yang aman, serta sejahtera. [yeh]

Tidak ada komentar: